Rabu, 26 Juli 2017

Nilai Putusan Hakim Rendah JPU Ijazah Palsu Rifai Kasasi


RADARMETROPOLIS: (Sidoarjo) - Jaksa Penuntut Umum kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh M Rifai, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo (non aktif), mempermasalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Karena dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan, jaksa pun mengajukan kasasi.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Di pengadilan tingkat II ini menjatuhkan hukum kepada politisi Partai Gerindra terkait dugaan ijazah palsu Sarjana Hukum (SH) yang dikeluarkan Universitas Yos Sudarso, Surabaya itu, hukuman 1 tahun tanpa menjalani masa kurungan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

"Kami sudah ajukan Kasasi ke MA. Memori (Kasasi) sudah dikirim beberapa waktu lalu," kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa kepada wartawan, Rabu (26/7/2017).

Keputusan Kasasi itu diambil lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi terhadap Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu berbeda dengan tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan ijazah palsu yang digunakan untuk mencalonkan menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 itu mencuat setelah kader Partai Gerindra Sidoarjo melaporkan ke Polres (sekarang Polresta) Sidoarjo.

Laporan itu masuk saat mantan Kades Sidodadi Taman itu sudah terpilih menjadi anggota DPRD Sidoarjo Dapil (daerah pemilihan) Kecamatan Waru dan Taman untuk periode 2014-2019. Dalam jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo, Rifai terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD karena perolehan  Partai Gerindra sebanyak 6 kursi.


Setelah memasuki status menjadi tersangka, status jabatan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Rifai, harus di-nonaktifkan sementara, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (rik)

0 comments:

Posting Komentar