RADARMETROPOLIS: (Sidoarjo) - Jaksa Penuntut Umum kasus
pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh M Rifai, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo (non
aktif), mempermasalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Karena dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan, jaksa pun mengajukan kasasi.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan vonis
hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Di pengadilan tingkat II ini menjatuhkan
hukum kepada politisi Partai Gerindra terkait dugaan ijazah palsu Sarjana Hukum
(SH) yang dikeluarkan Universitas Yos Sudarso, Surabaya itu, hukuman 1 tahun
tanpa menjalani masa kurungan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
"Kami sudah ajukan Kasasi ke MA. Memori (Kasasi) sudah
dikirim beberapa waktu lalu," kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan
Sumertayasa kepada wartawan, Rabu (26/7/2017).
Keputusan Kasasi itu diambil lantaran putusan majelis hakim
Pengadilan Tinggi terhadap Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu berbeda dengan
tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan ijazah palsu yang
digunakan untuk mencalonkan menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 itu
mencuat setelah kader Partai Gerindra Sidoarjo melaporkan ke Polres (sekarang
Polresta) Sidoarjo.
Laporan itu masuk saat mantan Kades Sidodadi Taman itu sudah
terpilih menjadi anggota DPRD Sidoarjo Dapil (daerah pemilihan) Kecamatan Waru
dan Taman untuk periode 2014-2019. Dalam jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo, Rifai
terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD karena perolehan Partai Gerindra sebanyak 6 kursi.
Setelah memasuki status menjadi tersangka, status jabatan
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Rifai, harus di-nonaktifkan sementara, sampai adanya
putusan yang berkekuatan hukum tetap. (rik)
0 comments:
Posting Komentar