Senin, 24 Juli 2017

Heru Tjahjono Heran Ditetapkan Polisi Tersangka


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahyono, mengatakan bahwa dirinya terheran-heran dengan status penetapan tersangka yang ditetapkan pihak Polres Tanjung Perak.

"Saya nggak bisa komentar dulu. Saya serahkan ke Biro Hukum Setdaprov Jatim. Ini karena berkaitan dengan aset pemprov Jatim yang harus diselamatkan. Saya diperiksa sebagai saksi hanya satu kali sebagai tim aset. Tim aset beranggotakan BPKAD, Biro Hukum, Inspektorat dan Dinas Pengelola terkait," kata Heru, di kantornya, Senin (24/7/2017).

Seperti diketahui, penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan Kadiskan Jatim Heru Tjahjono sebagai tersangka. Heru diduga telah menyewakan lahan yang merupakan milik orang lain kepada puluhan warga di kawasan jalan Tambak Asri Surabaya senilai Rp 6 juta pertahun.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardiyan, menjelaskan penetapan Ir. Heru Tjahtjono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari hasil penyidikan tersangka lain, yakni Suharto alias Pak Dos, Jaminudin Faqih, dan kawan-kawan  yang saat ini perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

"Saat ini perkaranya sudah tahap penyidikan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/7/2017).

Tak hanya itu, Ardiyan juga mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut juga telah dikirimkan ke Kejari Tanjung Perak pada beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap Heru Tjahjono, dikarenakan yang bersangkutan diduga telah menyewakan lahan milik Budi Hartono, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.

Lingga pun mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pidana yang menjerat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim tersebut.

"SPDP atas nama Heru Tjahjono kami terima Kamis, 20 Juli 2017 lalu," kata Lingga saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017). SPDP dimaksud bernomor B/121/VII/2017/satreskrim.

Dalam perkara itu penyidik menjerat Heru Tjahjono dengan pasal berlapis. "Sesuai SPDP, tersangka diancam melanggar pasal 385 ayat 1 dan atau ayat 4 KUH Pidana," sambungnya.

Heru Tjahtjono ditetapkan tersangka setelah penyidik  mengembangkan hasil penyidikan tersangka lain, yakni Suharto alias Pak Dos, Jaminudin Faqih dan kawan-kawan yang saat ini perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. (rie)

Mereka dilaporankan oleh Budi Hartono, pemilik Hartono Motor yang mengaku tanahnya dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah disewa-sewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga.

Pada 2008 lalu, lahan tanah tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan permohonan yang diajukan Budi Hartono.

Namun, sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2012 lahan tersebut kembali menuai masalah, kendati sebelumnya telah dikosongkan oleh Pihak PN Surabay dan diberi pagar seng.

Sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) kembali menempati lahan tersebut dan mendirikan sebuah bangunan permanen dengan dasar  memiliki surat perjanjian dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Ir Heru Tjahjono.

Dalam surat perjanjian itu, Heru Tjahjono mengkalim jika sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri diatas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.


Dalam perjanjian itu, warga yang menjadi penghuni lahan itu diwajibkan membayar langsung pada bendahara penerima Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim untuk disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Jatim pada PT Bank Jatim dengan nomor rekening 0011000477. (sr)

0 comments:

Posting Komentar