Jumat, 21 Juli 2017

Mahfud MD: Malu Dibilang Angket KPK Ilegal, DPR Cari Alasan Mundur


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memprediksi bahwa saat ini DPR sudah mencari alasan untuk mundur dari hak angket KPK. Kalau dibilang itu ilegal dan mau mundur, malu.

Sebab langkah yang ditempuh oleh panitia hak angket KPK diyakini Mahfud MD adalah ilegal secara prosedur. Mengingat komisi antirasua sebagai objek, bukanlah pemerintah yang dapat dikenakan hak angket.


"Ilegal dari sudut prosedur, panitia angket yang sudah bekerja pada 15 Agustus dengan memanggil Miriam yang ditolak polisi, lalu ke Cipinang, berarti disitu belum legal (tapi) sudah menentukan langkah-langkah," kata Mahfud yang ditemui usai acara "Debat Akademik Pro vs Kontra Hal Angket" di Universitas Surabaya, Kamis (20/7/2017).

Ia mengungkapkan, keputusan yang akan diberikan pansus angket nantinya akan berjalan secara politis saja dan bukan bersifat yuridis. "Apa yang didaftarkan pada berita negara itu menurut saya bukan menjadi alasan untuk legalitas, tapi hanya lembaran pengumuman. Saya yakin nantinya akan bisa membatalkan semuanya," kata Mahfud.

Hal tersebut menurutnya berbeda dengan lembaran negara yang merupakan pengesahan, diundangkan namanya.

"Sedangkan kalau berita negara itu dicantumkan saja, semua orang pasti tahu, sehingga dia tidak mengikat seperti akta notaris pendirian perusahaan, dan bisa dipersoalkan, karena bukan akta pemberlakuan yang memaksa orang lain," paparnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa berita negara yang didapat DPR baru keluar pada tanggal 4 Juli, atau sesudah 20 hari bekerja atas nama angket. Hal itu berarti sudah batal dari awal. Namun dirinya menyuruh agar DPR bekerja terlebih dahulu.


"Dengan bukti yang ada itu, nampaknya DPR ini sudah grogi dan siap-siap untuk mencari jalan keluar. Bagaimana ini caranya mundur, nampaknya itu yang dicari sekarang. Kalau dibilang itu ilegal dan mau mundur, malu. Sehingga diteruskan sampai putusan, namun putusan itu tidak akan ada isinya," tegasnya. (erha)

0 comments:

Posting Komentar