Sabtu, 22 Juli 2017

Kajati Jatim Tetap Tunggu Salinan Sikapi Putusan Kasasi La Nyalla


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung belum menentukan sikap terhadap penolakan kasasi jaksa kasus La Nyalla. Untuk bersikap ia harus melihat salinan putusan. Ia mengaku belum mendapat salinan putusan kasasi La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Gimana saya mau bersikap. Saya belum lihat salinan putusannya. Kalau lihat di website, kan saya harus lihat riilnya dong, salinan putusannya," kata Maruli di sela puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 di kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Sabtu (22/7/2017).

Maruli mengaku sudah mendengar keterangan La Nyalla saat jumpa pers atas putusan kasasi. Namun pihaknya tetap menunggu salinan putusan.

"Memang saya dengar La Nyalla sudah konferensi pers dengan wartawan. Saya juga heran, kok dia bisa. Padahal kami sendiri belum punya. Lucu bagi saya," ujarnya.

Mengenai permintaan membuka blokir rekening La Nyalla, Maruli menyebut permintaan itu belum bisa dipenuhi. Kejati masih akan meneliti putusan kasasi.

"Boro-boro buka rekening. Sabarlah nunggu salinan putusannya. Dilihat dulu, diteliti. Pasti saya laksanakan dan kita harus menghormati," tandasnya.

Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). PK bisa diajukan bila ditemukan adanya bukti baru (novum).

"Itu kata pengacara, boleh saja bicara seperti itu. Kan kita coba. Masih ada PK. Walaupun ada beberapa perkara PK yang bisa. Kalau ada novum, kita bisa mengajukan PK. Ini ada rekening ada aliran dana masuk ke La Nyalla Rp 1,1 milliar. Kalau (putusannya) bebas, wallahu a'lam," paparnya.

Selain itu Maruli menegaskan penanganan perkara La Nyalla tidak terkait dengan urusan politik. La Nyalla memang ikut meramaikan bursa cagub Jatim pada Pilgub 2018.

"Saya tidak pernah menghalang-halangi seseorang untuk maju sebagai kepala daerah. itu hak seseorang," ujarnya.

MA menolak kasasi jaksa di kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa La Nyalla. Vonis tersebut membuat La Nyalla tetap bebas.


Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 dijatuhkan pada tanggal 18 Juli. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung. (ar)

0 comments:

Posting Komentar