RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akhirnya memperpanjang pencekalan Setya Novanto selama setengah tahun. Surat
perpanjangan pencegahan keluar negeri terhadap ketua DPR tersebut telah
dikirimkan.
Perpanjangan cekal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi
e-KTP yang tengah diusut KPK. "Sudah dicegah kemarin, surat sudah
(dikirim)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, lewat pesan singkat,
Selasa (3/10/2017).
Surat perpanjangan pencegahan itu telah dikirim KPK ke
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kemarin, Senin
(2/10/2017).
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi,
Agung Sampurno, ketika dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa pihak KPK
telah mengirimkan surat perpanjangan pencekalan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Agung menjelaskan, surat perpanjangan pencegahan itu
ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan berlaku untuk masa enam bulan
ke depan. Dengan demikian, masa pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri
baru berakhir pada 2 April 2018.
"Pencekalan untuk enam bulan ke depan. Jadi, April
(2018) jatuh temponya. Jadi, sejak tanggal 2 Oktober bapak SN dicegah
berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK," tandasnya.
Novanto belum lama ini berhasil mengalahkan KPK. Lewat
sidang praperadilan, penetapan tersangka dirinya dalam kasus korupsi yang
ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dianulir oleh pengadilan. Hakim
Cepi Iskandar menyebut penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sah.
Namun Hakim Cepi tak mengabulkan permintaan agar mencabut
surat pencegahan Novanto ke luar negeri.
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi
proyek senilai Rp5,9 triliun. Status tersangka itu hilang menyusul putusan
praperadilan, Jumat 29 September 2017. Namun KPK menyatakan bahwa Setnov secara
hukum belum aman. Karena KPK kini tengah membahas untuk mengeluarkan surat
perintah penyidikan yang baru. (rez)
0 comments:
Posting Komentar