Selasa, 03 Oktober 2017

Akhirnya, Cekal Setnov Diperpanjang KPK Setengah Tahun


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memperpanjang pencekalan Setya Novanto selama setengah tahun. Surat perpanjangan pencegahan keluar negeri terhadap ketua DPR tersebut telah dikirimkan.

Perpanjangan cekal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP yang tengah diusut KPK. "Sudah dicegah kemarin, surat sudah (dikirim)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, lewat pesan singkat, Selasa (3/10/2017).

Surat perpanjangan pencegahan itu telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kemarin, Senin (2/10/2017).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, ketika dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa pihak KPK telah mengirimkan surat perpanjangan pencekalan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Agung menjelaskan, surat perpanjangan pencegahan itu ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan berlaku untuk masa enam bulan ke depan. Dengan demikian, masa pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri baru berakhir pada 2 April 2018.

"Pencekalan untuk enam bulan ke depan. Jadi, April (2018) jatuh temponya. Jadi, sejak tanggal 2 Oktober bapak SN dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK," tandasnya.

Novanto belum lama ini berhasil mengalahkan KPK. Lewat sidang praperadilan, penetapan tersangka dirinya dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dianulir oleh pengadilan. Hakim Cepi Iskandar menyebut penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sah.

Namun Hakim Cepi tak mengabulkan permintaan agar mencabut surat pencegahan Novanto ke luar negeri.


Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun. Status tersangka itu hilang menyusul putusan praperadilan, Jumat 29 September 2017. Namun KPK menyatakan bahwa Setnov secara hukum belum aman. Karena KPK kini tengah membahas untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites