RADARMETROPOLIS: Gresik - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Subdit III TPPU/Money Laundering
memusnahkan 3,5 ton wortel ilegal. Pemusnahan barang bukti tindak pidana
hortikultura yang dimasukkan ke dalam 52 karung dan 172 dus ini dipimpin
langsung oleh Kepala Subdit III TPPU/Money Laundering Bareskrim Mabes Polri,
Kombespol Jamaludin.
Jamaludin mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti
tersebut merupakan hasil laporan masyarakat, bahwa sekitar dua bulan yang lalu
telah ditemukan panen wortel di Malang Jawa Timur dan Banjarnegara Jawa Tengah
yang diketahui bibitnya berasal dari Negara China (Tiongkok) yang tidak ada
ijin pengimporan.
“Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dari barang-barang
ilegal dari luar tanpa ijin, barang yang tidak terverifikasi hingga
dikhawatirkan menimbulkan bahaya penyakit ,” ujarnya.
Sementara, Kepala Balai Besar Karantina Surabaya, Musyafak
mengatakan kegiatan ini sangat vital karena untuk mencegah hal-hal yang
merugikan rakyat Indonesia. Salah satunya penyakit hitoplasma. Kalau sampai
masuk Indonesia bisa merugikan negara ribuan triliun.
“Banyak masyarakat dan instansi kurang care karena nilainya
tidak seberapa, namun kerugian luar biasa, karena berdampak pada ketahanan
pangan yang sangat negatif,” katanya.
Untuk hasil uji laboratorium di Karantina Surabaya, Musyafak
mengatakan bahwa tidak ditemukan bahaya apapun secara ilmiah dari barang bukti ubi
wortel benih dari Negara China tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, anggota
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Driyorejo, diantaranya
Kapolsek Driyorejo Kompol Sukri, Danramil 0817/01 Driyorejo yang diwakili Bamin
Tuud Serka Rudy, Manajement PT. Exellent Kencana, dan karyawannya. (sri)
0 comments:
Posting Komentar