Jumat, 06 Oktober 2017

Empat Poin Tuntutan PSHT Madiun untuk Bonek


RADARMETROPOLIS: Madiun - Kasus tawuran antara Bonek (pendukung Persebaya) dengan anggota PSHT yang berujung dengan tewasnya dua orang pesilat berlanjut ke Madiun. Untuk menyelesaikan masalah itu kedua belah pihak bertemu. Dalam pertemuan ini PSHT menyampaikan beberapa poin tuntutan.

"Beberapa hari lalu, sesaat setelah kejadian di Surabaya, memang kami fasilitasi. Antara bonek dengan PSHT di Madiun," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Sony Mahar Budi Adityawan.

Berikut isi draft kesepakatan, untuk diajukan ke Bonek Pusat Surabaya/Dewan Pembina Persebaya dan Kepolisian :

1. Demi menegakkan supremasi hukum maka 3 provokator utama harus ditangkap sebelum akhir bulan Muharram. Adapun 3 nama ini berdasar informasi dari teman-teman Bonek Madiun sendiri, yang mengatakan bahwa nama-nama tersebut memang di internal Bonek sering berbuat ulah. Selain sanksi hukum/pidana diharapkan juga ada sanksi internal Bonek kepada 3 provokator tersebut.

2. Permintaan maaf resmi di media massa cetak/elektronik skala nasional dimana di situ juga menyampaikan bahwa korban adalah anggota Bonek juga guna menepis kesimpangsiuran informasi dan provokasi kedua belah pihak.

3. Santunan kepada keluarga korban yang diambilkan dari 3-5 kali tiket masuk pertandingan Persebaya, sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian untuk korban yang selain warga SH Terate juga anggota Bonek.

4. Bonek Madiun akan meminta Bonek wilayah sekitar Madiun untuk mengadakan tahlil bagi korban di wilayah masing-masing.


(gun)

0 comments:

Posting Komentar