RADARMETROPOLIS: Madiun - Kasus tawuran antara Bonek
(pendukung Persebaya) dengan anggota PSHT yang berujung dengan tewasnya dua
orang pesilat berlanjut ke Madiun. Untuk menyelesaikan masalah itu kedua belah
pihak bertemu. Dalam pertemuan ini PSHT menyampaikan beberapa poin tuntutan.
"Beberapa hari lalu, sesaat setelah kejadian di
Surabaya, memang kami fasilitasi. Antara bonek dengan PSHT di Madiun,"
kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Sony Mahar Budi Adityawan.
Berikut isi draft kesepakatan, untuk diajukan ke Bonek Pusat
Surabaya/Dewan Pembina Persebaya dan Kepolisian :
1. Demi menegakkan supremasi hukum maka 3 provokator utama
harus ditangkap sebelum akhir bulan Muharram. Adapun 3 nama ini berdasar
informasi dari teman-teman Bonek Madiun sendiri, yang mengatakan bahwa
nama-nama tersebut memang di internal Bonek sering berbuat ulah. Selain sanksi
hukum/pidana diharapkan juga ada sanksi internal Bonek kepada 3 provokator
tersebut.
2. Permintaan maaf resmi di media massa cetak/elektronik
skala nasional dimana di situ juga menyampaikan bahwa korban adalah anggota
Bonek juga guna menepis kesimpangsiuran informasi dan provokasi kedua belah
pihak.
3. Santunan kepada keluarga korban yang diambilkan dari 3-5
kali tiket masuk pertandingan Persebaya, sebagai bentuk solidaritas dan
kepedulian untuk korban yang selain warga SH Terate juga anggota Bonek.
4. Bonek Madiun akan meminta Bonek wilayah sekitar Madiun
untuk mengadakan tahlil bagi korban di wilayah masing-masing.
(gun)
0 comments:
Posting Komentar