Selasa, 11 Juli 2017

Enggar Minta Mulyani Bebaskan Petani Gula PPN


RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan petani gula dari pengenaan PPN 10 persen. Sedangkan untuk pabrik gula BUMN maupun swasta, kementerian perdagangan tidak mempermasalahkan rencana pengenaan beban pajak tersebut. Dalam waktu dekat Enggar akan menemui Sri Mulyani.

"Saya akan memohon kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa mempertimbangkannya. Untuk tidak dikenakannya PPN kepada para petani gula. Petani dibebaskan," kata Enggar, sapaan akrab Mendag di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Enggar mengatakan bahwa apa yang diperjuangkan kemendag kepada kemenkeu tersebut adalah untuk mengutamakan kepentingan petani tebu. Sementara untuk pabrik gula baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta, pihaknya tidak mempermasalahkan pengenaan PPN 10 persen tersebut.

Seperti diberitakan, rencana kemenkeu menerapkan PPN 10% terhadap petani tebu dan industri gula nasional pada 2017 ditentang keras Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Kebijakan ini tentu saja memberatkan serta memperbesar kerugian petani.

Kerugian petani terjadi akibat rendemen tebu yang rendah, kenaikan biaya produksi, dan penurunan produksi tebu. Saat ini, rendemen rata-rata sebesar 6,5%, produksi tebu turun 30%. Sementara biaya produksi justru naik 15%.

APTRI mengingatkan, gula merupakan barang strategis dan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak sehingga tidak tepat jika dikenakan PPN, seperti halnya beras, jagung, dan kedelai yang tidak dikenakan PPN oleh pemerintah.


Dengan munculnya rencana pemerintah tersebut, para pedagang menahan diri untuk membeli gula petani karena tidak ingin terbebani PPN 10 persen. Hal ini mengakibatkan gula petani menumpuk di gudang-gudang pabrik gula karena pedagang enggan untuk membeli. "Ini keberpihakan kepada para petani, saya sudah kirim surat. Saya upayakan untuk bertemu Menteri Keuangan," kata Enggar. (rez)

0 comments:

Posting Komentar