Senin, 10 Juli 2017

KPK Ancam Jemput Paksa Kabil Mubarok DPRD Jatim


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok, terkait kasus OTT Ketua Komisi B, M Basuki, pada 5 Juni 2017. Kabil yang saat ini tercatat sebagai anggota Komisi E tidak diketahui keberadaannya. KPK telah melayangkan pemanggilan hingga dua kali, baik ke rumah maupun DPRD Jatim.

"Jika tidak hadir lagi pada pemanggilan ketiga, pasti ada upaya ke arah sana (penjemputan paksa)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di tengah acara penandatanganan pengendalian gratifikasi dengan Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Jatim di gedung negara Grahadi Surabaya pada Senin (10/7/2017).          

Agus meminta agar Ketua DKW Garda Bangsa Jatim itu bersikap kooperatif dan menghadiri pemanggilan penyidik. "Saya detailnya belum tahu. Saya akan tanya ke penyidik, tapi yang bersangkutan secara sukarela perlu datang," tambahnya.

Kabil diduga ikut mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Basuki terhadap Kadisnak dan Kadistan Jatim. KPK sudah mencekal Kabil selama enam bulan karena perannya dianggap penting dalam kasus tersebut.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki, Kadisnak Jatim Rohayati, Kadistan Jatim Bambang Heryanto, Rahman dan Santoso (staf Basuki), dan Anang Basuki Rahmat (ajudan pribadi Bambang Heryanto).


Selain menetapkan enam tersangka, KPK juga mencekal Kadisperindag Jatim M Ardi, Kadisbun Jatim Samsul Arifien, dan Kabil Mubarok. Dari hasil pengembangan, diduga ada 10 SKPD yang juga menyetor rutin dana triwulan ke Komisi B DPRD Jatim. (hw/ar)

0 comments:

Posting Komentar