RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengancam akan menjemput paksa mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim,
Kabil Mubarok, terkait kasus OTT Ketua Komisi B, M Basuki, pada 5 Juni 2017. Kabil
yang saat ini tercatat sebagai anggota Komisi E tidak diketahui keberadaannya. KPK
telah melayangkan pemanggilan hingga dua kali, baik ke rumah maupun DPRD Jatim.
"Jika tidak hadir lagi pada pemanggilan ketiga, pasti
ada upaya ke arah sana (penjemputan paksa)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di
tengah acara penandatanganan pengendalian gratifikasi dengan Pemprov dan
Kabupaten/Kota se-Jatim di gedung negara Grahadi Surabaya pada Senin
(10/7/2017).
Agus meminta agar Ketua DKW Garda Bangsa Jatim itu bersikap
kooperatif dan menghadiri pemanggilan penyidik. "Saya detailnya belum
tahu. Saya akan tanya ke penyidik, tapi yang bersangkutan secara sukarela perlu
datang," tambahnya.
Kabil diduga ikut mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan Ketua
Komisi B DPRD Jatim M. Basuki terhadap Kadisnak dan Kadistan Jatim. KPK sudah
mencekal Kabil selama enam bulan karena perannya dianggap penting dalam kasus
tersebut.
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap
Tangan (OTT) di Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ketua
Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki, Kadisnak Jatim Rohayati, Kadistan Jatim
Bambang Heryanto, Rahman dan Santoso (staf Basuki), dan Anang Basuki Rahmat
(ajudan pribadi Bambang Heryanto).
Selain menetapkan enam tersangka, KPK juga mencekal
Kadisperindag Jatim M Ardi, Kadisbun Jatim Samsul Arifien, dan Kabil Mubarok.
Dari hasil pengembangan, diduga ada 10 SKPD yang juga menyetor rutin dana
triwulan ke Komisi B DPRD Jatim. (hw/ar)
0 comments:
Posting Komentar