Senin, 02 Oktober 2017

Dibuka Mulai Besok, KPU Persilakan Parpol Daftar Pemilu


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan partai politik mulai besok mendaftar kepesertaan Pemilu 2019. Pendaftaran dibuka pada 3-16 Oktober 2017.

“Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan hari keempatbelas dari pukul 08.00-24.00 WIB,” ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dalam keterangan persnya di Media Center KPU, Senin (2/10/2017).

Parpol yang ingin mendaftar wajib mendaftar ke KPU Pusat. Pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta pemilu tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.

Menurut Wahyu, pendaftaran parpol ke KPU hanya boleh dilakukan oleh pimpinan parpol. Mulai dari menyampaikan surat pendaftaran hingga seluruh syarat-syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU, harus dilakukan oleh pimpinan parpol.

“Adapun kelengkapan dokumen tersebut berupa daftar nama anggota parpol, foto kopi KTP elektonik, kartu tanda anggota (KTA) parpol, serta surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan kepada KPU Kabupaten/kota,” jelas Wahyu.

Sebelum mendaftar ke KPU, Parpol wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah disediakan oleh KPU, yakni sistem informasi partai politik (SIPOL).

“Setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak dokumen-dokumen tersebut, hanya menggunakan fitur yang telah tersedia di dalam SIPOL. Hal tersebut untuk menghindari perbedaan dokumen-dokumen yang telah diunggah ke dalam SIPOL dengan dokumen hardcopy yang dibawa oleh parpol saat mendaftarkan diri ke KPU,” jelas Wahyu.

Terhadap parpol yang mendaftar, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol yang memenuhi persyaratan dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual akan dinyatakan lulus, dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2019.


Khusus terhadap partai politik lokal Aceh, pendaftaran dilaksanakan dengan cara mendaftar kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan penetapan sebagai peserta pemilu oleh KPU, berdasarkan ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dan persyaratan khusus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh. (rez)

0 comments:

Posting Komentar