Senin, 02 Oktober 2017

Lurah Tanah Kali Kedinding Dihukum 1 Tahun, Dinilai Tak Sengaja Korupsi Prona


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Hakim Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto, dalam perkara pungli kepengurusan sertifikat Proyek Nasional Agraria Nasional (Prona) tahun 2014.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap Soewandono, Ketua Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Keluarahan Tanah Kali Kedinding.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mudjianto dan Soewandono bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing satu tahun penjara,” ujar Tahsin, ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (2/10/2017).

Putusan yang dibacakan oleh hakim Tahsin tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar denda, maka kedua terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.

Hakim memberikan vonis ringan karena menilai dua terdakwa tersebut tidak sengaja melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut hakim Tahsin kedua terdakwa tidak melakukan pemaksaan dalam praktik pungli tersebut. Hal ini yang akhirnya menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan terhadap kedua terdakwa.

Diketahui, kasus pungli yang dilakukan kedua terdakwa ini diungkap oleh Satuan Pidana Korupsi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai memungut biaya terhadap 150 pemohon pengurusan sertifikat program prona pada 2014 silam.

Pengurusan Prona seharusnya tidak dipungut biaya sepeserpun, namun kenyataannya setiap warga diminta membayar biaya sebesar Rp 3.750.000 sampai dengan Rp 4.100.000 per bidang tanah oleh kedua tersangka.

Terhitung sekitar 150 pengajuan pengurusan yang mereka pungli, dengan jumlah total sekitar Rp 600 juta.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa fotocopy legalisir sertifikat peserta prona, kuitansi pembayaran, fotokopi laporan keuangan, dan fotokopi penunjukan pelaksanaan prona tahun 2004 hingga 2015.


Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1. (rie)

0 comments:

Posting Komentar