Senin, 09 Oktober 2017

Dipecat, Sanksi untuk Kader PDIP yang Maju Pilgub Jatim Lewat Partai Lain


RADARMETROPOLIS: Surabaya - DPD PDIP Jawa Timur menyatakan akan memecat kadernya yang maju dalam Pilgub melalui partai lain. Keputusan partai bersifat mengikat dan final, sehingga kader tidak boleh membelot. Diibaratkan, disuruh mencebur ke sungai pun kader harus melaksanakan.

Demikian pernyataan Ketua DPD PDIP Jatim, Kusnadi, Senin (9/10/2017) menjawab pertanyaan wartawan saat berada di kediaman Walikota Surabaya bersama Sekjen PDIP, Hasto Kristianto.

"Saya tegaskan, bahwa kader PDIP, khususnya Jawa Timur, harus mendukung dan menjalankan perintah partai, apapun itu keputusannya," ujar Kusnadi.

Menurutnya tidak boleh ada keluhan soal keputusan partai, semua kader harus siap menjalankan.

Kusnadi pun memastikan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi, dan sanksi yang terberat adalah pemecatan, jika ada kader yang mencalonkan sebagai cagub atau cawagub dari partai lain.

"Kader itu harus tunduk dan patuh keputusan partai. Ibaratnya jika kita disuruh nyebur sungai, yah kita nyebur sungai, tidak ada bantahan," tegasnya.

Sementara itu, saat ini beredar isu adanya salah satu kader PDIP yang berposisi sebagai Kepala Derah digadang akan dipasangkan sebagai Cawagub oleh partai di luar PDIP.

Sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari dan Wasekjen DPP PDIP Achmad Basarah juga hampir memastikan bahwa Gus Ipul yang akan diusung sebagai cagub PDIP.

"Sudah 90 persen, PDIP usung Gus Ipul bersama PKB. Sisanya 10 persen adalah masih menentukan cawagubnya," tutur Sri Untari.

Basarah menyebut ada empat nama berpeluang dipasangkan dengan Gus Ipul. Mereka adalah Azwar Anas, Budi 'Kanang' Sulistyono, Kusnadi, dan Sri Untari.

 "Nanti, kaum Marhaen dan Nahdliyyin akan bersatu di Jatim memenangkan pilgub 2018," jelasnya.


Warning pemecatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kader yang kecewa, karena DPP PDIP sesuai isu yang berkembang saat ini telah menentukan Cagub-Cawagub Jatim 2018, yaitu Gus Ipul - Azwar Anas,  yang dideklarasikan tanggal 15 Oktober 2017 di Jalan Diponegoro Jakarta. (sr)

0 comments:

Posting Komentar