RADARMETROPOLIS (Jakarta) - Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) menargetkan proses perundingan dengan PT Freeport Indonesia
(Freeport/PTFI) harus sudah diselesaikan pada akhir Juli 2017.
"Belum lewat dua bulan, kalau lewat itu, sampai akhir
Juli. Kita sepakat, itu bisa selesai sebelum Oktober. Kan namanya
perundingan," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, kepada wartawan, di
Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Ia juga menegaskan bahwa ESDM tidak akan membuat peraturan
khusus untuk satu badan usaha apapun. Menurutnya peraturan itu adalah dibuat
untuk semua, tidak ada kekhususan.
Pertemuan dengan Freeport yang dilakukan di Kementerian
Keuangan, menurut Jonan adalah juga atas inisiatif dari Kementerian Keuangan,
yang bertujuan untuk membahas mengenai pajak dan royalti atas perubahan kerja
sama pemerintah Indonesia dengan Freeport.
Sementara itu PT Freeport Indonesia mengharapkan negosiasi
dengan pemerintah bisa segera berakhir dan dapat tercapai win to win atau
sama-sama menguntungkan.
"Ya kami juga berharap secepat mungkin, kalau bisa
kurang kenapa harus dua bulan. Tapi kan tergantung proses perundingan itu
sendiri," kata Direktur dan Executive Vice Presiden Freepot, Tony Wenas.
Ia juga mengharapkan bahwa negosiasi bisa berakhir dengan
hal yang sama-sama menguntungkan. Dari empat poin yang sudah disepakati,
selanjutnya masih didiskusikan dengan pemerintah.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis
dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, memastikan proses negosiasi
pemberlakuan pajak bagi PT Freeport Indonesia masih terus berjalan dan belum
ada keputusan yang mengikat.
"Freeport itu prevailing, tapi maunya nail down, ini belum
disepakati, masih dalam perundingan," kata Fajar, seusai mengikuti rapat
mengenai kelanjutan negosiasi Freeport di Jakarta, Selasa.
Fajar mengakui proses negoisasi itu terus berlangsung karena
perundingan belum menemukan kata sepakat yang menguntungkan bagi kedua belah
pihak.
Mengenai masa perpajangan operasi Freeport hingga 2041,
Fajar hanya bisa memastikan adanya masa perpanjangan operasional 2x10 tahun
yang telah tercantum dalam ketentuan adalah berlaku. (rez)
0 comments:
Posting Komentar