Kamis, 06 Juli 2017

Kompolnas Tegur Kapolri dan Kapolda Jatim Akibat Polrestabes Surabaya Abaikan Putusan Pengadilan


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Komisi Kepolisian Nasional menegur Kapolri dan Kapolda Jatim terkait buruknya Kinerja Polrestabes Surabaya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Pelayanan buruk itu dialami oleh EC Mulyanto Wijaya, AK. Dalam hal ini, warga Darmo Permai Selatan X Nomor 2 Surabaya itu haknya telah diabaikan oleh Polrestabes Surabaya.

Kronologisnya, pada tanggal 10 Februari 2015 Mulyanto melaporkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan Mardian Nasutio alias Thio Sin Tjong, dengan bukti laporan LPK/ 209/ II/ 2015/ SPKT/ JATIM/ RESTABES SURABAYA.

Pada 19 November 2016, penyidik Polrestabes Surabaya, Bripka I Gusti Agus Sudartha, akhirnya resmi menetapkan Warga Krembangan Jaya tersebut sebagai tersangka kasus keterangan palsu sesuai pasal 263 KUH Pidana.

Namun, pada 21 November 2016, kasus ini dihentikan atau di SP3 oleh Kapolrestabes Surabaya, yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Imam Sumantri.

Mulyanto pun melakukan perlawan terhadap penghentian perkara Nomor SPPP/217/IX/2016/Satrekrim tersebut. Ia mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan Nomor 4/Pra.Per/2017/PN.SBY tertanggal 4 Januari 2017 ini dikabulkan oleh Hakim Dwi Supardi.

Pada amar putusannya, Hakim tunggal pra peradilan tersebut meminta agar Polrestabes melanjutkan perkara Mardian Nasutio ke tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan kasus tersebut tidak bisa di SP3 karena telah menyandang status tersangka.

Namun demikian, putusan pra peradilan itu diabaikan oleh penyidik. Meski putusan sudah lima bulan lalu telah dijatukan, tapi Polrestabes Surabaya tetap tidak menjalankan putusan pengadilan tersebut.

Atas pengabaian itu, Kompolnas berkirim surat dan melakukan teguran terhadap Kapolda Jatim dan Kapolri melalui Surat Nomor B-167 A/Kompolnas/V/2017 tertanggal 31 Mei 2017.

Kompolnas menilai telah terjadi pelayanan buruk oleh penyidik Polrestabes Surabaya dalam bentuk mengabaikan putusan pra peradilan yang memerintahkan penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap Mardian Nasutio, yang hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Untuk Kompolnas meminta hendaknya Kapolri menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

“Surat teguran berupa klarifikasi ini adalah surat yang kedua dari Kompolnas yang ditujukan ke Kapolri,” ungkap Mulyanto saat di Kejari Surabaya, Rabu (5/7/2017).

Dengan pengaduannya ke Kompolnas tersebut Mulyanto berharap akan datang keadilan padanya.”Saya hanya mencari keadilan, tidak lebih, karena selama ini perkara ini digantung terus oleh penyidik meski sudah ada putusan pengadilan,“ tandasnya.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Hairanda (pengacara) beberapa waktu lalu. Saat itu, Hairanda mendapat kuasa dari Mulyanto untuk menangani kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Ditengah proses hukum itu, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus penganiayaan yang menjerat Mulyanto dengan biaya sebesar Rp 165 juta. Namun setelah uang diberikan, Mulyanto justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polrestabes Surabaya.


Merasa tertipu, akhirnya Mulyanto melaporkan Hairanda ke Polrestabes Surabaya hingga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. Bergulir ke pengadilan, Hairanda divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Kemudian hukuman Harianda berubah menjadi dua tahun penjara setelah kasusnya masuk Pengadilan Tinggi Surabaya. (hr/sr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites