Selasa, 04 Juli 2017

Polsek Genteng Tangkap Penipuan Berkedok Trans Media oleh Residivis



RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kepolisian Sektor Genteng Surabaya menangkap pelaku penipuan berkedok penerimaan karyawan Trans Media yang telah memperdaya tujuh orang korban. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai residivis.
    
"Kami tangkap seorang pemuda berinisial MF karena telah melakukan penipuan mengatasnamakan Trans Media," kata Kepala Polsek Genteng, Komisaris Polisi Yhogi Hadisetiawan, kepada wartawan di Surabaya, Selasa (4/7/2017).
    
Yhogi menjelaskan lebih lanjut, pemuda berusia 38 tahun itu mengaku sebagai karyawan Trans Media Surabaya dan menawarkan kepada setiap orang untuk menjadi asisten perias artis di perusahaan televisi swasta tersebut.
    
Kepada setiap orang yang berminat pada pekerjaan yang ditawarkannya ini ia lantas menarik uang pendaftaran. Uang pendaftarannya beragam, berkisar antara Rp1 hingga 2 juta per orang.
    
Terhadap korban yang mengaku tidak mempunyai uang, tersangka MF menyita sejumlah barang berharga sebagai jaminan.
    
"Minimal tersangka menyita telepon seluler korbannya sebagai jaminan," ucap Yhogi.
    
Saat dipertemukan dengan wartawan di Polsek Genteng Surabaya, tersangka MF mengatakan bahwa para korban dijaringnya dari relasi pertemanan. "Saya tawarkan dari mulut ke mulut," katanya.
    
Untuk meyakinkan korbannya, ia menggelar tes wawancara di sebuah ruang hotel yang telah disewanya.
    
"Mereka memang butuh pekerjaan. Jadi saya cuma modal omongan saja," ujar pelaku.
    
Polisi meringkus MF di sebuah hotel kawasan Genteng Surabaya setelah salah seorang korban segera melapor ke polisi usai menjalani tes wawancara.
    
"Korban saat itu melayangkan laporan setelah dirinya menyadari baru saja ditipu," kata Yhogi.
    
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa surat lamaran pekerjaan serta tujuh unit telepon seluler yang diduga milik para korban yang dijadikan jaminan persyaratan administrasi lowongan palsu tersebut.
    

"Ternyata MF adalah residivis. Dia baru saja keluar dari penjara sebulan yang lalu atas kasus penipuan dengan modus yang sama. Saat itu dia juga ditangkap di wilayah hukum Polsek Genteng Surabaya pada tahun 2015," ujarnya. (erha)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites