Senin, 02 Oktober 2017

Di Polda Jatim di SP3, Jamaah akan Laporkan Yusuf Mansyur ke Mabes Polri


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Polda Jawa Timur menyatakan telah menghentikan proses penyidikan perkara pidana (SP3) atas kasus dugaan penipuan investasi pembangunan Condotel Moya Vidi yang melibatkan Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur. Jika benar Polda Jatim telah mengeluarkan SP3, para korban mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Pihak pelapor yang diwakili Sudarso Arief Bakuma mengaku kaget dan belum menerima surat resmi dari Polda Jatim yang menyatakan kasus yang dilaporkan para jamaah Yusuf Mansyur telah di-SP3.

“Saya baru tahu adanya SP3 ini dari media online. Sedangkan surat resmi dari Polda Jatim belum kami terima,” ujar Sudarso, Minggu (1/10/2017).

Karena itu, pihaknya belum menentukan sikap atas kabar itu. “Kalau benar di-SP3 kan dan setelah menerima pemberitahuan secara resmi serta mencermati alasan-alasan polisi, baru kami menentukan sikap, bagaimana solusi yang akan ditempuh,” tandasnya.

Meski begitu, pihaknya bersama pengacara para korban yang merasa dirugikan Yusuf Mansur tidak akan tinggal diam jika SP3 itu resmi diberlakukan.

“Jika saja ada ketidakbenaran polisi dalam penyidikannya atau kami melihat ada kejanggalan dalam prosedur tetap, maka kami akan melaporkan ke Propam. Bisa juga kami akan menempuh upaya praperadilan. Atau bisa juga kami laporkan kembali kasus ini ke Mabes Polri,” kata Sudarso.

Dirinya menyayangkan polisi tiba-tiba menyatakan kasus itu SP3. Harusnya, polisi melihat kasus ini sebagai masalah penting. Apalagi sekarang banyak terungkap kasus-kasus penipuan dalam investasi yang berkedok agama.

“Sekarang ini marak kasus yang mengatasnamakan agama untuk dijadikan kedok oleh banyak orang tak bertanggung jawab. Polisi harusnya lebih proaktif dalam penyidikan, jangan menunggu sampai muncul banyak korban baru diproses yang benar,” tandasnya.

Diberitakan, Polda Jatim tiba-tiba menyatakan SP3 atas kasus penipuan dan penggelapan investasi dengan terlapor Ustadz Yusuf Mansur.

“Setelah beberapa kali gelar perkara kasus dengan pelapor Bakuma dan terlapor Ustadz Yusuf Mansur, hasil dan keputusannya tidak cukup bukti,” kata Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Yudhistira kepada wartawan di Surabaya.

Yudhistira menjelaskan gelar perkara dilakukan oleh tim sekitar dua minggu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang dikantongi, penyidik menyimpulkan bahwa Yusuf Mansur selaku terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dituduhkan pelapor.

“Yang pertama, error in persona. Tidak ada hubungan antara terlapor dengan korban,” terangnya.

Yudhistira menambahkan selain error in persona, penyidik juga tidak menemukan bukti cukup terjadinya unsur pidana seperti pasal yang dilaporkan oleh korban. “Sehingga penyidik memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. Artinya, ya, di-SP3,” jelas Yusdhistira.

Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM. Pada 2012-2013, Yusuf mengajak jemaahnya untuk berinvestasi pada pembangunan kondotel. Setiap modal Rp 2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat.


Belakangan, investasi itu diduga dialihkan oleh pihak Yusuf Mansur untuk kegiatan usaha lain, bukan kondotel. Uang investasi yang disetorkan tidak jelas, termasuk keuntungannya. Akhirnya, beberapa korban melapor ke polisi, diantaranya di Surabaya. 16 saksi sudah diperiksa oleh penyidik, termasuk Yusuf Mansur. Setelah itu status kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. (ar)

0 comments:

Posting Komentar