RADARMETROPOLIS: (Mojokerto) - Kepala Dinas PUPR Kota
Mojokerto Wiwiet Febryanto siap bekerjasama dengan KPK menjadi justice
collaborator. Ia akan membongkar keterlibatan pejabat lain yang perbuatannya belum
diketahui penyidik.
Demikian diungkapkan kuasa hukum Wiwiet, Suryono Pane, yang mendapatkan
pernyataan tersebut selama mendampingi yang bersangkutan di Jakarta.
"Prinsipnya, Pak Wiwiet akan 'bernyanyi merdu'
sepanjang apa yang dia ketahui. Kalau nanti ada pihak lain yang belum tersentuh,
tentunya akan ke sana," kata Suryono di Kota Mojokerto, Sabtu (8/7/2017).
Ia pun menjelaskan bahwa kliennya itu baru sekali diperiksa
sebagai tersangka, yakni tiga hari yang lalu. Masa penahanan Kadis PUPR Kota
Mojokerto tersebut juga diperpanjang oleh KPK sampai 15 Agustus 2017. Kliennya
akan menjadi JC saat di dalam penyidikan KPK jika ternyata ada pihak yang
seharusnya terlibat, tapi lolos.
"Kalau ada hal yang belum ditanyakan oleh KPK dalam
pemeriksaan, maka klien kami akan menyampaikan saat pengajuan sebagai JC. Kan
bisa sampai pemeriksaan di persidangan. Asal kooperatif, bersedia membuka kasus
lain yang dia ketahui," tandasnya.
Wiwiet ditangkap KPK bersama tiga pimpinan DPRD Kota
Mojokerto, Jumat (16/6). Ketiga politisi itu adalah Purnomo selaku Ketua DPRD
dari Fraksi PDIP, Abdullah Fanani Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB dan Umar
Faruq Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp 470 juta yang diduga
untuk menyuap pimpinan dewan. Dari jumlah itu, Rp 300 juta diduga sebagai upah untuk
memuluskan pengalihan anggaran pembangunan proyek Politeknik Elektronika Negeri
Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto dan Rp 170 juta diduga sebagai jatah rutin
triwulan. (pen)
0 comments:
Posting Komentar