Sabtu, 01 Juli 2017

Sore ini, Pemerintah Umumkan Tarif Baru Taksi Online


RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Tarif baru taksi online akan diumumkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Monas sore ini. Nantinya, taksi online bakal mengikuti tarif batas atas dan batas bawah sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

"Nanti sore kita umumkan di Monas," ungkap Budi Karya ditemui di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Sabtu (1/7/2017).

Budi karya mengatakan, revisi Permenhub ini dibuat untuk mengedepankan keselamatan bagi masyarakat dalam menggunakan taksi online. Selain itu dengan adanya aturan baru ini, khususnya tarif, dapat memberikan kesetaraan bagi semua pihak penyedia jasa angkutan umum.

"Yang penting adalah keselamatan, kita ingin semua bersama, bisa operasi bersama-sama, jangan saling mematikan. Dan kita bicaranya longterm. Itu kan nanti yang dikorbankan safety," kata Budi Karya.

"Supaya antara online taksi, angkot, itu kerja sama. Makanya kita bikin program bersama itu," sambungnya

Aturan itu sendiri sebenarnya sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2017 lalu. Namun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memberikan dispensasi bagi operator taksi online, dalam melakukan transisi penyesuaian tarif baru selama tiga bulan sejak dikeluarkannya aturan tersebut.

Kini terhitung tanggal 1 Juli 2017, batas waktu yang diberikan untuk penyesuaian tarif pun telah habis. Taksi online sudah harus mengikuti aturan main tarif batas atas dan batas bawah. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites