RADARMETROPOLIS: Mojokerto - Sudah satu pecan lebih,
material cetak Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Mojokerto kosong. Pemohon baru
yang sudah dinyatakan lulus maupun yang mengajukan perpanjangan, hanya mendapat
surat keterangan (suket). Hal ini berdampak pada penurunan jumlah permohonan
pembuatan SIM baru.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Wikha Ardialestanto
mengatakan, kekosongan material cetak SIM di Polres Mojokerto terjadi sejak 18
September 2017 lalu. "Hingga kini, kami masih menunggu stok material cetak
SIM dari Korlantas Polri. Karena sudah kami laporkan," ungkapnya, Rabu
(27/9/2017).
Pihaknya belum mengetahui kapan material akan dikirim dari
Korlantas. Menurutnya, material SIM untuk seluruh Indonesia yang mengadakan Korlantas.
Untuk itu Satlantas menerbitkan suket sementara sebagai pengganti SIM, baik
bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
"Selain menjadi pengganti sementara, surat itu juga
menjadi bukti pengambilan SIM jika kami sudah menerima material. Jika ada razia
lalu-lintas di jalan raya, pemohon bisa menunjukkan surat keterangan sementara
tersebut, karena ini juga sah. Karena surat ini merupakan petunjuk dari mabes,"
katanya.
Kasat menjelaskan, sebelumnya pihak Korlantas sudah
mengantipasi dengan memberikan format suket sementara tersebut ke seluruh
polres. Pihaknya bisa mencetak suket sementara tersebut sesuai dengan jumlah
pemohon SIM di Polres Mojokerto. Menurutnya, Polres Mojokerto adalah polres terakhir
yang mengalami kekosongan material cetak SIM.
"Polres Madiun justru sudah kosong beberapa bulan lalu,
kita baru minggu kemarin. Pemohon yang telah mendapatkan suket sementara bisa
mengubungi call center yang tertera di suket sementara atau polsek
masing-masing. Material cetak SIM ini di seluruh polres kosong," tuturnya.
Ia menambahkan, karena material cetak SIM kosong, maka hal
tersebut juga berdampak pada jumlah pemohon perpanjangan SIM. Biasanya, di
Polres Mojokerto rata-rata per hari sebanyak 160 pemohon. Tapi sejak material
cetak SIM kosong turun menjadi rata-rata per hari hanya sebanyak 110 pemohon.
"Jumlah tersebut merupakan total keseluruhan baik
pemohon baru maupun perpanjangan. Meski material cetak SIM kosong tidak
mengurangi dalam pelayanan masyarakat untuk pengurusan SIM. Kita tetap melayani
jika ada masyarakat yang akan mengurus SIM, baik baru maupun
perpanjangan," jelasnya. (rik)
0 comments:
Posting Komentar