RADARMETROPOLIS: Surabaya - Tim dari Dinas ESDM Provinsi
Jatim akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres
Mojokerto untuk melakukan penindakan terhadap penambangan pasir di wilayah
Mojosari yang kesemuanya tak berizin.
Langkah yang akan dilakukan oleh tim ESDM Provinsi tersebut adalah
merespon kejadian runtuhnya tambang pasir Galian C di Dusun Glogok, Desa
Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (14/9/2017)
yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak empat orang.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Benny Sampir
Wanto, mengatakan bahwa keempat korban meninggal akibat peristiwa tersebut
adalah Iswantoro (35 tahun), Wijanarko (35 tahun), Rajino (40 tahun) dan Kodir
(60 tahun).
Menurutnya longsor terjadi pada Kamis pukul 06.00 WIB.
Evakuasi terhadap empat korban dilakukan mulai pukul 08.00-10.24 WIB.
Tambang Galian C yang berada di sana belum memiliki izin
beroperasi. Dengan demikian aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut
merupakan kegiatan ilegal.
“Menurut database yang diperoleh dari Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, semua penambangan pasir yang ada di
wilayah Kecamatan Mojosari belum ada yang memiliki izin resmi,” ujar Benny.
Ia pun menegaskan bahwa untuk menghindari kejadian yang sama
maka langkah yang harus dilakukan oleh tim dari Dinas ESDM Jatim, diantaranya
adalah penambangan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,
prosedur perizinan, dan mengetahui risiko tambang.
Kemudian, juga harus diperhatikan dampak terhadap terhadap
lingkungan, aspek keselamatan, dan keamanan bagi masyarakat penambang dan
sekitar.
"Hal yang tidak kalah penting adalah diperjelas sanksi
hukum, pengawasan pelanggaran, dan ketaatan terhadap pemegang izin. Kewenangan
penindakan juga harus jelas dilakukan oleh siapa," tegas Benny. (sr)
0 comments:
Posting Komentar