Jumat, 15 September 2017

Tak Satupun Berizin, Pemprov Investigasi Tambang Pasir Longsor di Mojosari


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Tim dari Dinas ESDM Provinsi Jatim akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Mojokerto untuk melakukan penindakan terhadap penambangan pasir di wilayah Mojosari yang kesemuanya tak berizin.

Langkah yang akan dilakukan oleh tim ESDM Provinsi tersebut adalah merespon kejadian runtuhnya tambang pasir Galian C di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (14/9/2017) yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak empat orang.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Benny Sampir Wanto, mengatakan bahwa keempat korban meninggal akibat peristiwa tersebut adalah Iswantoro (35 tahun), Wijanarko (35 tahun), Rajino (40 tahun) dan Kodir (60 tahun).

Menurutnya longsor terjadi pada Kamis pukul 06.00 WIB. Evakuasi terhadap empat korban dilakukan mulai pukul 08.00-10.24 WIB.

Tambang Galian C yang berada di sana belum memiliki izin beroperasi. Dengan demikian aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut merupakan kegiatan ilegal.

“Menurut database yang diperoleh dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, semua penambangan pasir yang ada di wilayah Kecamatan Mojosari belum ada yang memiliki izin resmi,” ujar Benny.

Ia pun menegaskan bahwa untuk menghindari kejadian yang sama maka langkah yang harus dilakukan oleh tim dari Dinas ESDM Jatim, diantaranya adalah penambangan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, prosedur perizinan, dan mengetahui risiko tambang.

Kemudian, juga harus diperhatikan dampak terhadap terhadap lingkungan, aspek keselamatan, dan keamanan bagi masyarakat penambang dan sekitar.


"Hal yang tidak kalah penting adalah diperjelas sanksi hukum, pengawasan pelanggaran, dan ketaatan terhadap pemegang izin. Kewenangan penindakan juga harus jelas dilakukan oleh siapa," tegas Benny. (sr)

0 comments:

Posting Komentar