RADARMETROPOLIS: Jakarta - Kepala Satuan Pengawas Internal
PT Jasa Marga Leviana Sri Handini dan Kepala Bagian Manajemen SDM Umum Asep
Komarwan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa
(26/9/2017).
Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa
Nugraha, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan kedua orang tersebut, bahwa mereka
akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan Pemeriksaan
Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Mereka akan diperiksa untuk dua tersangka sekaligus, yakni Sigit
Yugoharto (SGY) dan Setia Budi (STB).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai
saksi untuk tersangka SGY dan STB," kata Priharsa, Selasa (26/9/2017).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Auditor Madya Sub
Auditoriat VII BPK, Sigit Yugoharto dan General Manager Jasa Marga Cabang
Purbaleunyi, Setia Budi, sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Keduanya diduga terlibat suap-menyuap Motor Gede (Moge)
Harley Davidson type Sportster 883 seharga Rp 115 Juta. Pemberian suap moge
dari Setia Budi kepada Sigit tersebut diduga untuk memuluskan temuan terkait
PDTT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Dalam kasus ini, sebagai penerima Sigit disangka melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pemberi, Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rez)
0 comments:
Posting Komentar