Selasa, 26 September 2017

KPK Periksa Pengawas Jasa Marga Terkait Suap Moge BPK


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Kepala Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga Leviana Sri Handini dan Kepala Bagian Manajemen SDM Umum Asep Komarwan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/9/2017).

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan kedua orang tersebut, bahwa mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap auditor Badan ‎Pemeriksa Keuangan (BPK).‎ Mereka akan diperiksa untuk dua tersangka sekaligus, yakni Sigit Yugoharto (SGY) dan Setia Budi (STB).

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SGY dan STB," kata Priharsa, Selasa (26/9/2017).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK, Sigit Yugoharto dan General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Keduanya diduga terlibat suap-menyuap Motor Gede (Moge) Harley Davidson type Sportster 883 seharga Rp 115 Juta. Pemberian suap moge dari Setia Budi kepada Sigit tersebut diduga untuk memuluskan temuan terkait PDTT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.

Dalam kasus ini, sebagai penerima Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagai pemberi, Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites