Kamis, 28 September 2017

Dua Buron Persetubuhan Diingatkan, Menyerah atau Tindakan Tegas!


RADARMETROPOLIS: Jombang - Dua pelaku persetubuhan di bawah umur asal Kecamatan Wonosalam yang masih buron diingatkan untuk segera menyerah. Jika tidak, maka polisi akan melakukan tindakan tegas. Peringatan ini disampaikan oleh Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Kamis, 28/9/2017.

"Ada lima pelaku dalam kasus persetubuhan di bawah umur pada 2015. Dari jumlah itu, tiga pelaku sudah tertangkap. Sedangkan dua lagi masih buron dan kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami mengimbau agar mereka segera menyerah," kata Agung, sambil menunjukkan dua foto pelaku yang dimaksud.

Kapolres menegaskan, jika dua pelaku itu tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Dua buron tersebut masing-masing IM (20) dan UB (19), warga Kecamatan Wonosalam. Mereka kabur sejak 2015. Polisi sudah melakukan perburuan, namun keberadaan kedua orang tersebut masih misterius.

Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan dengan korban bocah kelas VI SD ini mencuat pada 2015. Bahkan korban yang hamil akhirnya melahirkan. Meski sempat dilakukan mediasi, kasus ini akhirnya dibawa ke jalur hukum dengan terlapor sebanyak lima remaja yang semuanya berasal dari Kecamatan Wonosalam.


Pasca dilaporkan, petugas terlebih dahulu berhasil menangkap pelaku berinisial H (19) di jalan raya Kecamatan Bareng, pada Rabu 29 Semptember 2016. Sedangkan ARS, AR, IM, dan UB menghilang. Kini, Ars atau Aris dan Ar atau Ari telah tertangkap. Dengan demikian pelaku yang buron tersisa IM dan UB. (rik)

0 comments:

Posting Komentar