Jumat, 15 September 2017

Merampok Warkop dan Membunuh Pemilik, Hanya Dapat Bagian Rp 2 Jutaan


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap pemilik warung kopi di Jalan Raya Lakarsantri, Surabaya, Suwatik, usia 55 tahun, mengungkapkan bahwa masing-masing hanya menerima pembagian sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 2 juta. Sisanya dibawa oleh AN, salah satu pelaku perampokan yang kini berstatus DPO atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang.  

Sebelum menjalankan aksi kejinya pada Kamis, 31/8/2017 tersebut, ketiganya sudah saling mengenal. Mereka adalah teman lama. Waktu itu mereka sama-sama menjadi pengamen. Namun setelah itu mereka berpencar dengan aktivitasnya masing-masing.

Pada akhirnya ketiga pengamen tersebut berkumpul lagi. AN yang mempunyai mempunyai pekerjaan sebagai kurir narkoba lantas mengajak Rifai untuk ikut bergabung sebagai kurir. Setelah merasakan hasilnya, Rifai mengajak Arma bergabung.

Terkait dengan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap Suwatik, usai kejadian mereka diminta oleh AN untuk diam di tempat kosnya atau pulang ke rumahnya. Beberapa hari kemudian, dua pelaku ini baru mendapat bagian uang dari AN.

"Pembagian hanya Rp 2,5 juta buat saya dan teman saya ini Rp 2 juta. Sisanya dibawa dia. Kemudian saya sudah tidak pernah bertemu kembali," kata Rifai.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela, Kamis, 14/9/2017, nama M Rifai (33) pria asal Jl Tinalan Gang IV Kediri dan tinggal di Jl Bagong Ginayan, Gubeng Surabaya itu sudah masuk dalam catatan kepolisian sejak tahun 2008. Rifai pernah dipenjara di Polsek Gubeng karena kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

"Untuk pelaku AN, kami masih belum tahu persis track recordnya. Karena dia belum tertangkap. Tapi kami yakini, bahwa AN juga punya catatan kriminal sebelumnya," kata Leonard.

Sebelum membagi hasil perampokan, AN terlebih dulu pergi ke Blauran untuk menjual perhiasan milik korban. Perhiasan ini laku Rp 7 juta.

HP Samsung milik korban, hingga kini masih dibawa AN.  Sedangkan sepeda motor milik korban oleh AN dititipkan kepada teman AN di Sidoarjo yang kemudian dijual seharga Rp 1,5 juta.

AN saat ini sudah kabur keluar kota. Sedangkan Rifai dan Arma terancam dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia.


"Keduanya terancam 20 tahun penjara atau seumur hidup, bahkan hukuman mati," tandas Leonard. (rie)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites