RADARMETROPOLIS: Surabaya - Dua pelaku pembunuhan dan
perampokan terhadap pemilik warung kopi di Jalan Raya Lakarsantri, Surabaya,
Suwatik, usia 55 tahun, mengungkapkan bahwa masing-masing hanya menerima
pembagian sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 2 juta. Sisanya dibawa oleh AN, salah satu
pelaku perampokan yang kini berstatus DPO atau masuk dalam Daftar Pencarian
Orang.
Sebelum menjalankan aksi kejinya pada Kamis, 31/8/2017 tersebut,
ketiganya sudah saling mengenal. Mereka adalah teman lama. Waktu itu mereka sama-sama
menjadi pengamen. Namun setelah itu mereka berpencar dengan aktivitasnya
masing-masing.
Pada akhirnya ketiga pengamen tersebut berkumpul lagi. AN
yang mempunyai mempunyai pekerjaan sebagai kurir narkoba lantas mengajak Rifai
untuk ikut bergabung sebagai kurir. Setelah merasakan hasilnya, Rifai mengajak
Arma bergabung.
Terkait dengan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap
Suwatik, usai kejadian mereka diminta oleh AN untuk diam di tempat kosnya atau
pulang ke rumahnya. Beberapa hari kemudian, dua pelaku ini baru mendapat bagian
uang dari AN.
"Pembagian hanya Rp 2,5 juta buat saya dan teman saya
ini Rp 2 juta. Sisanya dibawa dia. Kemudian saya sudah tidak pernah bertemu
kembali," kata Rifai.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M
Sinambela, Kamis, 14/9/2017, nama M Rifai (33) pria asal Jl Tinalan Gang IV
Kediri dan tinggal di Jl Bagong Ginayan, Gubeng Surabaya itu sudah masuk dalam
catatan kepolisian sejak tahun 2008. Rifai pernah dipenjara di Polsek Gubeng karena
kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
"Untuk pelaku AN, kami masih belum tahu persis track
recordnya. Karena dia belum tertangkap. Tapi kami yakini, bahwa AN juga punya
catatan kriminal sebelumnya," kata Leonard.
Sebelum membagi hasil perampokan, AN terlebih dulu pergi ke
Blauran untuk menjual perhiasan milik korban. Perhiasan ini laku Rp 7 juta.
HP Samsung milik korban, hingga kini masih dibawa AN. Sedangkan sepeda motor milik korban oleh AN dititipkan
kepada teman AN di Sidoarjo yang kemudian dijual seharga Rp 1,5 juta.
AN saat ini sudah kabur keluar kota. Sedangkan Rifai dan
Arma terancam dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia.
"Keduanya terancam 20 tahun penjara atau seumur hidup,
bahkan hukuman mati," tandas Leonard. (rie)
0 comments:
Posting Komentar