Kamis, 28 September 2017

Saksi Ahli: Dr Aucky Tunduk pada UU Konsumen


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Korban malpraktek yang diduga dilakukan oleh tergugat pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ferina, Dr Aucky Hinting, pada persidangan pada Rabu (27/09/2017) mendatangkan dua orang saksi ahli.

Saksi ahli yang didatangkan oleh pasangan suami-istri Tomy Han dan Evelyn Soputra adalah Bambang Sugeng Ariadi, praktisi Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Muhammad Said Santoso dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.

Dalam keterangannya di depan persidangan, Muhammad Said mengatakan bahwa pasien (penggugat) dapat digolongkan sebagai konsumen. Sedangkan dokter dan rumah sakit digolongkan sebagai pelaku usaha dalam bidang kesehatan, sehingga keduanya harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan terpeutik, yakni pemberian jasa pelayanan kesehatan yang belum pasti hasilnya. Dengan demikian pasien sebagai konsumen yang menerima jasa pelayanan kesehatan berhak menuntut segala kerugian materill maupun immaterill yang diakibatkan oleh buruknya penyedia pelayanan kesehatan, khususnya dokter, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen,” kata Said, di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Jihad Arkhaudin.

Sehingga, dokter dan rumah sakit menurutnya harus tunduk pada Pasal 19 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang pemberian ganti rugi apabila ada tindakan wanprestasi yang mencederai pasien.

“Tanggung jawabnya meliputi tanggung jawab ganti kerugian atas rusaknya suatu produk barang/jasa, tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran, tanggung jawab ganti rugi atas kerugian konsumen disebabkan tidak baiknya produk jasa dan barang yang dihasilkan. Pasien sebagai konsumen telah menderita kerugian bukan hanya kerugian atas barang dan jasa, namun juga kerugian yang diakibatkan dari biaya perawatan,” terangnya.

Kesaksian Said itu dipertanyakan kuasa hukum tergugat dan menanyakan jika pasien dianggap sebagai konsumen, lantas apakah rumah sakit itu disebut sebagai pelaku usaha?

Mendapat pertanyaan itu, Said pun menjabarkan posisi atau status pasien berdasarkan pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

“Setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada dokter atau dokter gigi,” terangnya.

“Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasien wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan definisi konsumen sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan,” jelas Said.

Dijelaskan lebih lanjur oleh ahli, bahwa dari bunyi pasal-pasal di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pasien adalah konsumen pemakai jasa layanan kesehatan (konsumen).

“Sebagai pemakai jasa layanan kesehatan, pasien juga disebut sebagai konsumen, sehingga dalam hal ini berlaku juga ketentuan UUPK,” terang Said.

Sementara terkait laporan pidana dr Aucky Hinting yang telah dihentikan atau di SP3 oleh Penyidik Polrestabes Surabaya masih dapat dibuka kembali, jika ada keterangan dan rekomendasi dari BPSK.

“SP3 polisi tidak mengikat, bisa dibuka lagi bilamana ada keterangan dan rekomendasi dari BPSK,”terang Said.

Sementara, dari ahli Bambang Sugeng SH MH dijelaskan bahwa perbuatan wanprestasi diatur dalam Pasal 1320 KUHAP tentang sahnya Perjanjian dan pasal 1338 KUHAP perihal batalnya perjajian

“Karena dia menjanjikan sesuatu yang diluar hak atau kewenangannya,” tandasnya.

Usai persidangan, kuasa  hukum Tomy Han dan Evelyn Soputra menyampaikan komentarnya ketika dimintai tanggapan oleh wartawan atas keterangan dua ahli yang dihadirkannya. Advokat yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KAI Surabaya itu pun berkomentar, “Keterangan kedua saksi ahli tadi semakin menguatkan gugatan kami, terkait wanprestasi yang dilakukan dr Aucky Hinting.”

Untuk diketahui, Dr Aucky Hinting Ph.D, SP. And harus berurusan dengan hukum dikarenakan dianggap melakukan malpraktek. Dr Aucky Hinting digugat oleh Tomy dan Evelyn, pasien bayi tabung.

Tomny dan Evelyn adalah pasutri yang berkeinginan untuk memiliki seorang keturunan berkelamin laki-laki.

Untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, pasutri yang tinggal di kawasan Surabaya Timur itu mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di RSIA Ferina.

Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Isterinya bersedia membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.

Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.

Namun, pada usia kehamilan di bulan ke-5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.


Ironisnya lagi, sejak bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatannya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (rie)

0 comments:

Posting Komentar