Selasa, 12 September 2017

Sidang Praperadilan Henry J Gunawan Gugur Demi Hukum


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Gugatan Praperadilan Henry J Gunawan seharusnya gugur demi hukum. Sebab pokok perkara yang menjadikan bos Pasar Turi Baru tersebut sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan telah disidangkan per Kamis (7/9/2017) lalu. Namun demikian ternyata hakim tetap menggelar sidang lanjutan praperadilan.

Ahli hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana, menyatakan bahwa bila pokok perkara sudah dimulai, sejak dilakukannya pemeriksaan dalam sidang Kamis lalu, maka seharusnya hakim sudah tidak perlu menggelar praperadilan lagi.

“Bila hakim membuka sidang dan dengan JPU menghadirkan terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas terdakwa dan kuasa hukum, itu sudah masuk dalam pokok perkara. Bila begini praperadilan dinyatakan gugur demi hukum,” terang Wayan Titip, Senin (11/09/2017).

Namun jika dalam kenyataannya hakim tetap melaksanakan sidang gugatan praperadilan, maka menurut Wayan Titip hakim tersebut melakukan pelanggaran. “Sudah sangat jelas hakim telah melakukan pelanggaran. Pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai. Dakwaan sudah dibacakan oleh JPU, hakim wajib menghentikan pemeriksaan gugatan tersebut,” tegasnya.

Wayan pun menyatakan bila hakim masih saja menggelar sidang, hal tersebut menjadi urusan hakim pengawas, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Djisman Samosir, saksi ahli pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, yang dihadirkan klien kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa menurut pasal 81 KUHP, praperadilan belum bisa gugur sepanjang sidang pokok perkara belum dilakukan dalam persidangan.

“Hukum perkara pokok itu, dimana pada sidang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa, selama masih dilakukannya sidang dengan acara dakwaan, itu belum masuk pada pokok perkara,” terang Djisman dalam memberikan keterangan.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono menyatakan bahwa praperadilan yang dijukan oleh pemohon gugur.

“Sesuai putusan MK, praperadilan itu akan gugur apabila perkara pokoknya mulai disidangkan,”terang Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, SH,MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (06/09/2017).

“Namun, tidak semua hakim sependapat dengan putusan MK tersebut,” lanjutnya. Dalam legal standing lainnya, hakim lebih mengacu kepada pasal 79 KUHAP.

Dalam penjelasannya, yang berhak mengajukan praperadilan adalah seseorang yang berstatus tersangka atau keluarganya, dan apabila perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah teregister, maka secara otomatis statusnya sudah terdakwa, bukan lagi tersangka. Sehingga permohonan praperadilan itu juga akan digugurkan oleh hakim yang menyidangkan.

“Ini multi tafsir, tergantung hakimnya, menggunakan putusan MK atau menggunakan pasal 79 KUHAP,” kata Sigit.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat bos PT Gala Bumi Perkasa tersebut berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan antara Henry J Gunawan dengan seseorang yang menggunakan jasa notary Caroline yang beralamat di Jalan Kapuas pada 2015 silam.

Obyek tanah itu di kawasan Malang dengan nilai jual sekitar Rp 4,5 miliar. Henry J Gunawan melakukan jual beli ini saat menjadi Direktur PT Gala Bumi Perkasa, perusahaan pengembang Pasar Turi Baru.

Klien Caroline telah memberikan uangnya. Sementara SHGB bangunan yang diperjualbelikan juga sudah dititipkan kepada Caroline.

Tidak berapa lama, orang suruhan Henry J Gunawan mendatangi Caroline untuk mengambil sertifikat itu dengan alasan akan dipergunakan untuk suatu keperluan. Dalihnya, peminjaman sertifikat ini sudah mendapatkan izin dari pembeli.

Ternyata, klien Caroline mengaku tidak pernah memberikan izin apapun. Ketika dirinya meminta ke Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa itu selalu berkelit. Karena itulah, Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam perkara penipuan dan penggelapan.

Kemudian, setelah dinyatakan lengkap maka kasusnya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya. Disini Henry J Gunawan ditahan, dan dijebloskan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.


Dari situ, tim kuasa hukum Henry akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Karena, tim kuasa hukum menilai bahwasannya Henry J Gunawan tidak bersalah. (ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites