Senin, 25 September 2017

Pengerjaan Proyek e-KTP Diakui Pakai Uang Pinjaman


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Saksi mengaku bahwa pengerjaan e-KTP atau KTP elektronik menggunakan uang pinjaman. Dikatakan,  PT Quadra Solution selaku anggota konsorsium pemenang tender mendapat pinjaman modal sebesar Rp 36 miliar dari pengusaha Andi Narogong.

"Pada akhir Juli 2011 ada uang masuk ke rekening saya dari perusahaan Pak Andi, PT Armor Mobilindo Rp36 miliar. Menurut Pak Anang, itu pinjaman. Karena saat itu konsorsium PNRI tidak ada pendanaan dan uang muka, sehingga semua opsi-opsi untuk menjalankan proyek itu dicari, salah satunya dari Pak Andi. Pak Anang mengatakan itu pinjaman," kata Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/9/2017).

Willy menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Pada Juli atau Agustus 2011 ada pertemuan di Grand Melia antara saya, pak Paulus Tannos, pak Anang dan terdakwa. Itu pertemuan setelah kontrak KTP-e, dan kami mencari pembiayaan KTP-e, karena Kemendagri menolak membayar uang muka ke konsorsium," terang Willy.

Anang yang disebut oleh Willy adalah Anang S Sudihardjo, Dirut PT Quadra Solution, yang merupakan anggota dari Konsorsium PNRI selaku pemenang tender e-KTP. Konsorsium ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Uang dikirim dalam tiga kali penyerahan, yaitu 5 Agustus 2011 sebesar Rp 10 miliar, 18 Agustus 2011 sebesar Rp 11 miliar, dan 18 agustus 2011 sebesar Rp 5 miliar.

"Sudah dikembalikan. Pokok utang Rp 36 miliar, bunga Rp 1 miliar ditransfer ke rekening Armor Mobilindo, kalau tidak salah pada akhir 2011, mungkin 2 bulan setelah menerima peminjaman," tambah Willy.

"Apakah saudara tahu mengapa Andi rela meminjamkan uang meski tidak masuk dalam Konsorsium?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir.

"Kalau menurut saya, untuk dapat bunga yang lebih tinggi dari rate normal yang hanya 10,5 persen," jawab Willy.

Willy sebelumnya mengaku bahwa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannoslah yang awalnya akan meminjamkan uang.


"Pak Anang menginfokan ke saya bahwa Pak Andi yang akan pinjamkan uang. Padahal, awalnya di Grand Melia, pak Paulus Tannos yang banyak bicara dan mengatakan bahwa ia punya teman komisaris di Bukopin, kenalan di BTPN, konteksnya mencari alternatif pendanaan," ungkap Willy. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites