Senin, 11 September 2017

KPU Jatim Tetapkan Rekapitulasi DPT Pilkada 2018 untuk Calon Independen


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur melaksanakan penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan, Minggu, 10/9/2017. Dengan demikian tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018 telah dimulai.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur tampak hadir dalam acara penetapan yang dilakukan di Kantor KPU Jawa Timur Jalan Tenggilis Barat Surabaya tersebut.

Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, menjelaskan bahwa sesuai Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 7/PP.01.2-Kpt/35/Prov/IX/2017 ditetapkan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir adalah sebesar 30.963.078 pemilih.

"Rekapitulasi tersebut berasal dari DPT terakhir Pemilu atau Pemilihan terakhir di kabupaten kota," kata Eko Sasmito.

Sebanyak 19 kabupaten/kota melakukan pemilihan terakhir pada 2015 lalu. Satu kota yaitu Batu menyelenggarakan pemilihan pada tahun 2017.

Sedangkan 18 kabupaten/kota melakukan penyelenggaraan pemilu terakhir pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu.

“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta pemilih maka persentase dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan adalah sebesar 6,5 persen,” lanjut Eko.

Jumlah tersebut setara dengan 2.012.601 pemilih. Dukungan sebanyak itu paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen dari 38 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur atau 20 kabupaten/kota.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 1/PP.01.3-Kpt/35/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 22-26 November 2017.

Selanjutnya, persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, prosentase dukungan suara sah bakal pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik adalah sebesar 25 persen.

Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan Jawa Timur Nomor: 8/PP.09.3-Kpt/35/Prov/IX/2017 hal tersebut setara dengan 4.881.963 suara sah.

Sementara prosentase dukungan kursi syarat bakal pasangan calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebesar paling sedikit 20 persen. Hal ini etara dengan 20 kursi DPRD Provinsi Jawa Timur dari 100 kursi yang ada.


Adapun pendaftaran pasangan calon adalah 8-10 Januari 2018. (rie)

0 comments:

Posting Komentar