Kamis, 28 September 2017

Polda Jatim Dipastikan Telah Periksa Ustadz Yusuf Mansur


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias ustadz Yusuf Mansur telah diperiksa oleh Polda Jatim. Selain ustadz kondang itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi lainnya. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ketiga yang dikirim Direskrimum Polda Jatim kepada Sudarso Arif Bakuma sebagai kuasa pelapor.

“Yusuf Mansur menjadi salah satu yang diperiksa. Dan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti,” kata Sudarso saat dikonfirmasi.

Setelah pemeriksaan saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, tambah Sudarso, polisi akan segera melakukan gelar perkara.

“Setelah tahapan (gelar perkara) ini, dari sini akan bisa ketemu tersangkanya,” tambah Sudarso sambil menunjukkan surat pemberitahuan bernomor: B/1480/SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum.

Sedangkan kuasa hukum korban, Rahmad K Siregar, mengapresiasi langkah Polda Jatim yang bergerak cepat.

“Dengan begini kasus ini segera terkuak siapa sebenarnya yang bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah peserta program investasi Condotel Moya Vidi ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017. Kasus ini sudah sampai ke tahap penyidikan.

Sudarso Arief menambahkan kasus tersebut sudah naik ke dalam tahap penyidikan pada 4 Agustus lalu. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Direskrimum Polda Jawa Timur, dapat diketahui bahwa polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

“Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Kita tunggu saya kelanjutannya,” tandasnya.

Lebih lanjut Sudarso menilai kasus tersebut mendapat respon cepat dari kepolisian karena menyita perhatian masyarakat.

Sementara itu, dalam program investasi Condotel Moya Vidi terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat disertai skema keuntungan yang dijanjikan.

Belakangan program investasi itu dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian.


Hal itu membuat para nasabah merasa tidak puas, apalagi penyelenggara program investasi hanya memberitahukan perubahan ini melalui website. (ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites