Kamis, 14 September 2017

Fraksi Gerindra Marah Tahu Fadli Zon Minta KPK Tunda Periksa Setya Novanto


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI Ahmad Muzani berbeda sikap politik dengan Fadli Zon, Wakil Ketua DPR dari fraksi Gerindra terkait proses hukum Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ahmad Muzani menyatakan bahwa Fadli Zon telah bertindak melampaui kewenangan. Seperti diketahui Fadli Zon menandatangani surat yang kemudian dikirimkan Setjen DPR RI ke KPK untuk  meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Muzani, Fadli Zon dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPR tidak seharusnya bertindak tidak menghormati independensi lembaga negara KPK dalam menjalankan fungsinya menegakkan hukum terkait pemberantasan korupsi.

“Proses hukum ini ditangani lembaga independen KPK. Menurut saya, hormati keputusan hukum KPK,” ujarnya, di Gedung DPR, Rabu (13/9/2017). Ia terkesan ‘kebakaran jenggot’ karena hal itu bisa mengusik citra Gerindra.

Anggota Komisi I DPR RI itu berpandangan pimpinan DPR mestinya menghormati proses hukum yang berjalan. Sekalipun gugatan pra peradilan sudah diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pimpinan DPR mestinya tetap mengrhomati tindakan yang dijalankan KPK.

“Bahwa surat itu ditandatangani Fadli Zon sama saja. Mau Fadli Zon, siapa saja, menurut saya itu di luar, melampaui kewenangan pimpinan DPR,” ujarnya dalam nada kecewa.

Sebagai sesama kader Gerindra, anggota Komisi I DPR itu tersebut sangat menyayangkan tindakan Fadli yang meneruskan aspirasi Setnov yang sedang mengalami persoalan hukum di KPK.

Sebagai ketua fraksi Gerindra, Ahmad Muzani mengingatkan agar Fadli tidak mencampuri persoalan tugas KPK dalam memproses hukum seseorang. Sebab, dengan meneruskan surat tersebut seolah KPK diintervensi.

Sebelumnya, Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP, pada Senin (11/09/2017. Alasan mangkir, Setnov sedang menjalani perawatan kesehatan di RS Siloam Jakarta.


Sebaliknya, sidang perdana gugatan pra peradilan Setnov terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sedianya berlangsung Selasa (12/09/2017) juga dinyatakan hakim ditunda hingga dua pekan ke depan. (rez)

0 comments:

Posting Komentar