RADARMETROPOLIS: Jakarta - Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI
Ahmad Muzani berbeda sikap politik dengan Fadli Zon, Wakil Ketua DPR dari
fraksi Gerindra terkait proses hukum Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ahmad Muzani menyatakan bahwa Fadli Zon telah bertindak
melampaui kewenangan. Seperti diketahui Fadli Zon menandatangani surat yang
kemudian dikirimkan Setjen DPR RI ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya
Novanto.
Menurut Muzani, Fadli Zon dalam kapasitasnya sebagai
pimpinan DPR tidak seharusnya bertindak tidak menghormati independensi lembaga
negara KPK dalam menjalankan fungsinya menegakkan hukum terkait pemberantasan
korupsi.
“Proses hukum ini ditangani lembaga independen KPK. Menurut
saya, hormati keputusan hukum KPK,” ujarnya, di Gedung DPR, Rabu (13/9/2017). Ia
terkesan ‘kebakaran jenggot’ karena hal itu bisa mengusik citra Gerindra.
Anggota Komisi I DPR RI itu berpandangan pimpinan DPR
mestinya menghormati proses hukum yang berjalan. Sekalipun gugatan pra
peradilan sudah diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pimpinan
DPR mestinya tetap mengrhomati tindakan yang dijalankan KPK.
“Bahwa surat itu ditandatangani Fadli Zon sama saja. Mau
Fadli Zon, siapa saja, menurut saya itu di luar, melampaui kewenangan pimpinan
DPR,” ujarnya dalam nada kecewa.
Sebagai sesama kader Gerindra, anggota Komisi I DPR itu
tersebut sangat menyayangkan tindakan Fadli yang meneruskan aspirasi Setnov
yang sedang mengalami persoalan hukum di KPK.
Sebagai ketua fraksi Gerindra, Ahmad Muzani mengingatkan
agar Fadli tidak mencampuri persoalan tugas KPK dalam memproses hukum
seseorang. Sebab, dengan meneruskan surat tersebut seolah KPK diintervensi.
Sebelumnya, Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK untuk
menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP, pada
Senin (11/09/2017. Alasan mangkir, Setnov sedang menjalani perawatan kesehatan
di RS Siloam Jakarta.
Sebaliknya, sidang perdana gugatan pra peradilan Setnov
terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sedianya berlangsung
Selasa (12/09/2017) juga dinyatakan hakim ditunda hingga dua pekan ke depan.
(rez)
0 comments:
Posting Komentar