Senin, 25 September 2017

Kalah Lagi, Aset Pemkot Surabaya Hilang Lagi


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Setelah mengalami kekalahan pada gugatan perdata sengketa Pasar Turi dan kantor PDAM Surabaya di Jalan Basuki Rahmat, Pemerintah Kota Surabaya kembali dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini Pemkot kembali mengalami kekalahan dalam kasus sengketa aset SDN Ketabang I. Lagi-lagi, aset Pemkot kembali hilang.

Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang.

“Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk seluruhnya,” kata Sigit pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (25/09/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan alasan penolakan gugatan Pemkot Surabaya. Menurut majelis hakim, Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.

Selain itu, tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun 2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi.

“Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan,” tegas Sigit.

Sebelumnya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa sejak 1948 aset SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya.

Namun, pada awal 90-an muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa obyek yang dimohonkan itu asetnya Pemkot Surabaya.


Pada 2012 tersebut Setiawati Sutanto menang di PTUN, sementara Pemkot dan BPN dinyatakan kalah. Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot. Lantas, pihak Setiawati mengajukan PK di pengadilan dan Pemkot dinyatakan kalah. Pemkot tidak menyerah. Pada  tahun 2016 pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Yang akhirnya kembali dikalahkan. (ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites