Sabtu, 23 September 2017

Polda Jatim Duga Ada Permainan Mafia Tanah dalam Perkara Anak Gugat Ibu


RADARMETROPOLIS: Kediri - Tim Satuan Tugas Anti Mafia Tanah Polda Jatim menduga ada permainan mafia tanah di dalam kasus gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Emi Asih (57) dan adiknya Lalan Suwanto (41) terhadap ibu kandungnya Sumiati (72). Untuk itu tim mendatangi tergugat di tempat tumpangan, di Rumah Karya Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Sabtu (23/9/2017) siang.

"Kami merespon kejadian yang telah dimuat di media sosial. Kami datang kemari dalam rangka mengumpulkan keterangan untuk kita telaah dan kita gelarkan nantinya, guna mengetahui kejanggalan-kejanggalan yang ada, untuk mengetahui unsur pidananya," kata Komandan Tim Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim, AKBP Yudhistira, di Kediri.

Tim Satgas Anti Mafia Tanah yang terdiri dari tiga orang meminta klarifikasi kepada Sumiati dan anak bungsunya Enik Murtini (40) selaku tergugat. Petugas meminta berkas-berkas terkait kepemilikan atas rumah/tanah mereka di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri yang sudah berpindah ke tangan Dwi Bijanto (60) warga Surabaya.

Dwi Bijanto merupakan pemenang lelang dari rumah Sumiati yang telah dieksekusi karena kredit macet di Bank Danamon Simpan Pinjam Desa Gringging, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dan dilelang melalui KPKNL Malang. Selain salinan sertifikat, juga dokumen waris, panggilan sidang, dan pemberitahuan eksekusi.

Menurut Yudhistira dari klarifikasi yang dilakukan kepada Sumiati dan anaknya memang ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan. Untuk itu timnya akan melakukan konfrontir dengan pihak-pihak lain.

Ada satu nama yang disebut-sebut dalam klarifikasi dengan Sumiati dan Enik Murtini. Nama tersebut adalah Bambang Suhartono, warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Bambang merupakan perantara pengajuan kredit ke bank, dimana Enik Murtini meminjam uang untuk modal usaha.

Berdasarkan data yang dihimpun, Enik Murtini mengenal Bambang Suhartono pada 2011-20112 silam. Mereka terlibat komunikasi dalam hal pinjam meminjam uang. Tanpa sepengetahuan penggugat, Enik menyerahkan sertifikat tanah yang masih atas nama Muradi, almarhum ayahnya, sebagai jaminan utang.

Sertifikat tanah dengan nomor 267 itu belum dipecah waris. Sesuai surat hak waris yang dikeluarkan pemerintah desa hingga mengetahui kecamatan, ada enam ahli waris yang berhak. Yaitu, Sumiati dan lima orang anaknya.

"Saya matur sama pak Bambang butuh modal usaha. Saya berikan sertifikat atas nama almarhum bapak sebagai jaminan. Tidak ada maksud untuk meminjam uang ke bank, tetapi hanya ke pribadi pak Bambang. Sebab, kami melihat beliau usahanya jauh lebih mapan (usaha jual beli material bangunan)," kata Enik.

Ternyata Bambang Suhartono menjaminkan sertifikat itu ke Bank Danamon untuk mengajukan kredit. Enik dan Ibunya serta dua orang anaknya yang lain diajak ke notaris untuk tanda tangan.

Belakangan diketahui bahwa tanda tangan tersebut adalah kesepakatan Akta Jual Beli (AJB) dari ahli waris almarhum Muradi kepada Bambang. Tetapi dari keseluruhan ahli waris, dua orang penggugat tidak tahu-menahu dan mereka juga tidak pernah tanda tangan.

"Saya akui itu kesalahan saya. Itu transaksi di bawah tangan. Saya memang meninggalkan dua orang kakak. Saya begitu menyesal, kok mau-maunya saya tanda tangan di hadapan notaris. Oleh karena itu, saat ini saya takut jika sampai dilaporkan saudara sendiri ke Polda," ungkap Enik.

Pengajuan pinjaman kredit ke Bank Danamon atas nama Bambang Suhartono disetujui Rp 120 juta. Dari jumlah itu, senilai Rp 70 juta diserahkan kepada Enik Murtini, sedangkan sisanya dipakai Bambang Suhartono.

Bank memberikan jangka waktu pelunasan selama kurang lebih tiga tahun. Sedangkan besar angsurannya yang harus mereka penuhi Rp 2,6 juta setiap bulan. Enik Murtini mengaku sudah mengangsur sebanyak delapan kali. Sementara Bambang titip angsuran kepadanya hanya tiga kali dengan jumlah masing-masing Rp 2 juta.

Tahun kedua Enik sudah tidak dapat mengangsur, karena usaha ayam petelornya bangkrut. Bank kemudian melelang melalui KPKNL Malang. Pemenangnya adalah Dwi Bijanto. Lalu, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengeksekusi pada Mei 2013 lalu.

"Kami tidak tahu apabila rumah akan dieksekusi karena waktu itu surat peringatan jatuhnya ke pak Bambang. Kredit ke bank yang mengajukan atas nama pak Bambang sedangkan saya utang secara pribadi," ujar Enik.

Enik mengaku, dalam mediasi tingkat pertama, pihaknya sempat menawar kembali rumahnya. Emi Asih, anak sulung Sumiati yang tinggal di Bondowoso berniat menawar kepada pemenang lelang Dwi Bijanto. Tetapi harga yang diberikan terlampau tinggi yakni Rp 350 juta, dan mediasi buntu.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, AKBP Yudhistira menyatakan bahwasannya pihak-pihak yang terkait akan diklarifikasi. Diantaranya perantara pinjam uang ke bank, pemenang lelang, notaris/ PPAT. Pihaknya juga masih mengumpulkan barang bukti. Selain dari Sumiati dan Enik, tim juga bakal mencari barang bukti ke BPN untuk mencocokkan kebenaran dari sertifikat nomor 267 tersebut.

"Untuk indikasi awal dari hasil klarifikasi tadi, banyak orang yang terlibat. Sehingga kami menyimpulkan ada dugaan permainan dari mafia tanah," tegasnya.

Terpisah, Priyo SH, selaku kuasa hukum Emi Asih, pihak penggugat, gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke PN Kabupaten Kediri karena pihaknya menemukan novum atau bukti baru. Yang ia maksud adalah hak waris yang belum dipecah, tetapi beralih hak tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah, Emi Asih dan Lalan Suwanto.

"Klien kami termasuk ahli waris yang sah. Tetapi ditinggalkan dalam proses peralihan hak itu. Oleh karena itu, kami minta majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan ke asal. Kami tidak ada niat mengkomersialisasikan," kata Priyo.


Karena proses pemindahtanganan hak waris itu banyak yang terlibat, termasuk ibu Sumiati, maka ibu kandung penggugatpun akhirnya ikut diperkarakan. Pihaknya memohon ke majelis menetapkan kembali sertifikat atas nama Muradi yang sah demi hukum. (bud)

0 comments:

Posting Komentar