Selasa, 12 September 2017

Saksi Ahli Pidana Parahyangan Sebut Praperadilan Henry Bisa Dilanjutkan


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Henry J Gunawan menghadirkan ahli Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Djisman Samosir, sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/09/2017).

Dalam keteranganya, Djisman Samosir menyampaikan, bahwa sesuai pasal 81 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang prejudicias Geschil, sidang praperadilan ini bisa dijalankan sebelum pokok perkara disidangkan.

“Dalam perkara praperadilan, tidak bisa digugurkan sebelum pokok perkara disidangkan, yang artinya pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa,” terang Djisman Samosir.

Pada kesempatan itu, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry J Gunawan juga mempertanyakan tidak segeranya jaksa memberikan surat tembusan atau pemberitahuan penahanan terhadap keluarga terdakwa.

Namun hal itu dibantah oleh Jaksa Darwis selaku wakil dari pihak tergugat. Darwis menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat penahanan kepada pihak keluarga dua hari pasca penahanan baik melalui jasa pengiriman dan kurir Kejaksaan.

“Kami setelah melakukan penahanan, langsung mengirim surat kepada keluarga melalui jasa pos dan kurir. Itu kami juga mempunyai bukti,” ujar Jaksa Darwis menepis pernyataan kuasa hukum pemohon yang mengaku baru menerima surat tembusan dua minggu pasca penahanan.

“Kepada saudara saksi ahli, apakah hal itu wajar dengan waktu dua hari tersebut, mohon penjelasannya,” tanya Darwis kepada saksi ahli Djisman Samosir.

Mendapat pertanyaan tersebut, Djisman Samosir mengaku hal itu sudah sangat wajar. “Itu sangat wajar. Pihak pemohon menyatakan dua minggu dan termohon mengaku dua hari, mana ini yang berbohong, silakan itu majelis yang menilai,” ucap Djisman.

Dikonfirmasi usai memberikan keterangan dalam sidang terkait tidak dilakukannya praperadilan kepada penyidik Polrestabes Surabaya yang menetapkan sebagai tersangka, Djisman Samosir mengatakan, bahwa polisi menetapkan sebagai tersangka namun tidak melakukan penahanan.

“Jaksa seharusnya juga bisa tidak melakukan penahanan seperti yang dilakukan polisi. Mereka tidak segera mengirimkan surat penahanan kepada keluarga tersangka saat itu,” paparnya.


Dikonfirmasi adanya kuasa hukum yang mendampingi saat dilakukan penahanan terhadap Henry J Gunawan oleh Jaksa, Djisman menyatakan hal itu tidak sah. “Menurut Undang -undang, surat penahanan harus diserahkan kepada keluarga, kalau diserahkan kepada kuasa Hukum, tidak sah,” tegasnya. (ar)

0 comments:

Posting Komentar