Senin, 25 September 2017

Jika Libatkan Anak, Pengelola Lelang Perawan Dijerat Pasal Berlapis


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Aris Wahyudi terancam dijerat pasal berlapis. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta jika pemilik situs nikahsirri.com tersebut melibatkan anak di bawah umur.

"Kalau ini melibatkan anak-anak, kami akan kenakan juga Undang-Undang perlindungan anak-anak," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).

Menurutnya, saat ini Aris dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan untuk dugaan pornografi anak, pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar dan pemerhati anak.

Diketahui, dalam situs tersebut Aris diduga memanfaatkan anak di bawah umur 14 tahun sebagai mitra. Terlebih, salah satu programnya adalah lelang perawan.

"Makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, bahwa umur 14 tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa. Itu masih dikategorikan sebagai anak-anak," ungkap Adi.


Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka, yaitu Aris, selaku pemilik situs nikahsirri.com. Polisi juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana situs nikahsirri.com. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites