RADARMETROPOLIS: Perkumpulan Garda Yudha Nusantara (GYN)
melaporkan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual-beli ruko yang
diduga dilakukan oleh Haliosa Soerwinto ke Polda Jatim, Jumat (15/09/2017).
Christofer Chandra Yahya, perwakilan GYN, yang juga kuasa hukum
Fatchur Rozi yang menjadi korban dalam perkara tersebut mengatakan bahwa
penipuan dan penggelepan bermula pada tanggal 1 Februari 2017 saat Fatchur Rozi
dan Heliosa Soerwianto sepakat mengadakan perjanjian jual beli atas sebidang
tanah dan bangunan tiga lantai berbentuk ruko di Jalan Kali Rungkut 1-3 Surabaya
seluas 85 meter persegi atas nama A Aziz.
“Berdasarkan surat kesepakatan itu, disepakati harga sebesar
Rp 1,5 miliar. Terkait jual beli itu Heliosa menyerahkan sepenuhnya kepada
terlapor I, yakni Eddy Sulistyo,” terang Christofer.
Namun pada tanggal 19 Juni 2017, melalui pesan singkat,
terlapor I, yakni Eddy Sulistyo, secara sepihak tiba-tiba membatalkan
perjanjian jual-beli ruko serta mengancam akan melapor ke polisi.
Menurut Christofer Chandra Yahya, selain pembatalan
perjanjian secara sepihak, terlapor melakukan pengancaman. Bahkan pembayaran
dengan menggunakan giro yang dibayarkan oleh terlapor ke pelapor tersebut
kosong dan tidak dapat diuangkan.
Oleh karena itu, kemudian pelapor meminta pertanggungjawaban
terkait penyelesaian masalah jual-beli ruko tersebut karena objek dan surat
kepemilikan berupa sertifikat SHGB asli dan data-data lain telah dikuasai
terlapor.
“Terlapor I dan II ini terkesan saling lempar tanggung jawab
dan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan di atas,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya segera meminta terlapor I dan II agar
segera mengembalikan apa yang telah ia kuasai dari pelapor.
Dalam pelaporan tersebut, Garda Yudha Nusantara juga membawa
barang bukti berupa fotokopi sertifikat SHGB, surat perjanjian, screenshot SMS
pembatalan pembelian ruko, fotokopi kuitansi DP pembelian ruko, cek atau giro
kosong, dan 3 surat terkait jual beli. (rie)
0 comments:
Posting Komentar