RADARMETROPOLIS: Surabaya - Hakim PN Surabaya, Pujo Saksono,
menolak dan menyatakan gugur demi hukum gugatan praperadilan yang diajukan oleh
Direktur Utama PT. Gala Bumi Perkasa Henri J. Gunawan.
Dalam sidang pada Rabu (13/9/2017) tersebut hakim Pujo
Saksono mengatakan bahwa tidak ada alasan atau dalil-dalil hukum yang kuat
untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Henry J. Gunawan
melalui tim kuasa hukumnya, M. Sidik Latuconsina.
Gugurnya permohonan praperadilan tersebut berdasarkan
landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP.
Selain itu, fakta telah disidangkannya materi pokok perkara dalam kasus ini
juga menjadi acuan Pujo dalam menjatuhkan putusan.
Ia pun mengatakan bahwa apabila permohonan pra peradilan
tersebut diterima, tentunya akan mengganggu proses pemeriksaan materi pokok
perkara yang saat ini telah disidangkan di PN Surabaya.
“Hal itu juga akan terjadi ketidakpastian hukum,” ucap Hakim
Pujo Saksono saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Kartika 2, Rabu
(13/9/2017).
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan Henry J.
Gunawan gugur demi hukum,” kata Hakim Pujo mengakhiri pembacaan putusan.
Berbarengan dengan itu ia mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya
persidangan.
Sementara itu M. Sidik Latuconsina, selaku kuasa hukum Henry
J. Gunawan, mengaku masih belum bersikap atas putusan ini. “Saya harus
informasikan dulu ke klien, apakah klien mau lakukan upaya hukum atau tidak,” kata
Sidik saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kendati demikian mantan jaksa itu juga menyatakan jika
putusan praperadilan tersebut bukanlah final. Sesuai pasal 81 KUHAP, pihaknya
bisa saja melakukan upaya hukum. “Mahkamah Agung tidak boleh menolak,” ujarnya.
Sementara itu Darwis selaku kuasa hukum Kejati Jatim dan
Kejari Surabaya tidak mau mengomentari putusan hakim praperadilan. “Kami akan
fokus ke persidangan pidananya dan saya kira putusan ini sudah tepat,” kata
Darwis usai persidangan.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa permohonan
praperadilan yang dilayangkan Henry J. Gunawan terhadap Kejati Jatim dan Kejari
Surabaya tersebut mempermasalahkan tentang beberapa hal. Pertama,
mempermasalahkan ketidakbsahan penetapan tersangka Henry J. Gunawan sebagai
tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Selain itu, Henry juga mempersoalkan masalah penahanannya,
dimana surat penahanan tidak dikirim ke pihak keluarga.
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh
Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang
klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah
membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, saat korban ingin mengambil haknya, Henry J. Gunawan
mengatakan bahwa SHGB tersebut ada di tangan notaris Caroline. Namun setelah
dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang
mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke
orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (rie)
0 comments:
Posting Komentar