RADARMETROPOLIS: Surabaya - Polda Jawa Timur segera
menetapkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi
Condotel Moya Vidi. Sebelumnya Polda Jatim telah meningkatkan status perkara yang
melibatkan terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur atau Ustadz Yusuf Mansur ke
penyidikan.
Dalam perkara tersebut para jamaah ustad Yusuf Mansyur yang
beraasal dari Surabaya merasa ditipu oleh ustad Yusuf Mansyur setelah
menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Condotel Moya Vidi di
Yogyakarta, yang diistilahkan oleh sang ustad sebagai investasi sedekah.
Sejak tahun 2012 lalu, Ustad Yusuf Mansur giat mengajak para
jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut
dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun
proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Kuasa para korban, Sudarso Arif Bakuma, sebagai pelapor
mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah meningkatkan status penyelidikan
menjadi penyidikan sejak melayangkan laporan perkara ini pada bulan Juni lalu.
Menurutnya dengan ditingkatkannya status perkara ini menjadi
penyidikan, berarti penyidik Polda Jatim telah melihat adanya unsur pidana
dalam dugaan penipuan yang dilakukan terlapor Ustad Yusuf Mansur.
“Kapan hari kami sudah dikabari dan mendapat surat dari
Polda Jatim bahwa perkara yang kami laporkan sudah dilakukan gelar perkara dan
ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada tanggal 4 Agustus lalu,”
katanya.
Karena itu pihaknya optimistis polisi akan segera menetapkan
dan mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan
Yusuf Mansur tersebut.
“Saya juga dengar dari pihak Yusuf Mansur ada yang namanya
Ina Rachman (lawyer Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) memback up kasus
ini. Ina ini menyatakan sanggup melobi Polda Jatim agar tak menaikkan status YM
(Yusuf Mansur) sebagai tersangka. Intinya pihak YM mengaku bisa jamin untuk
atur Polda. Tapi dengan adanya peningkatan status perkara ini ke penyidikan,
saya rasa nggak bisa itu untuk lobi-lobi polisi. Kita lihat saja sebentar lagi
akan diumumkan tersangkanya,” tukas Sudarso Arif.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim
Kombes Pol Agung Yudha Wibowo membenarkan ihwal peningkatan status kasus dugaan
penipuan oleh Ustad Yusuf Mansur.
“Iya betul, statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan
menjadi penyidikan sejak kami menggelar perkaranya pada awal bulan Agustus
lalu,” kata Agung.
Ia pun menyatakan bahwa tugas penyidik selanjutnya adalah
memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini.
“Kami panggil pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil
ahli. Prosesnya masih panjang, sampai terakhir nanti memanggil terlapor,” jelasnya.
(ar)
0 comments:
Posting Komentar