Kamis, 14 September 2017

Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Yusuf Mansur


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi Condotel Moya Vidi. Sebelumnya Polda Jatim telah meningkatkan status perkara yang melibatkan terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur atau Ustadz Yusuf Mansur ke penyidikan.

Dalam perkara tersebut para jamaah ustad Yusuf Mansyur yang beraasal dari Surabaya merasa ditipu oleh ustad Yusuf Mansyur setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan oleh sang ustad sebagai investasi sedekah.

Sejak tahun 2012 lalu, Ustad Yusuf Mansur giat mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Kuasa para korban, Sudarso Arif Bakuma, sebagai pelapor mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak melayangkan laporan perkara ini pada bulan Juni lalu.

Menurutnya dengan ditingkatkannya status perkara ini menjadi penyidikan, berarti penyidik Polda Jatim telah melihat adanya unsur pidana dalam dugaan penipuan yang dilakukan terlapor Ustad Yusuf Mansur.

“Kapan hari kami sudah dikabari dan mendapat surat dari Polda Jatim bahwa perkara yang kami laporkan sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada tanggal 4 Agustus lalu,” katanya.

Karena itu pihaknya optimistis polisi akan segera menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Yusuf Mansur tersebut.

“Saya juga dengar dari pihak Yusuf Mansur ada yang namanya Ina Rachman (lawyer Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) memback up kasus ini. Ina ini menyatakan sanggup melobi Polda Jatim agar tak menaikkan status YM (Yusuf Mansur) sebagai tersangka. Intinya pihak YM mengaku bisa jamin untuk atur Polda. Tapi dengan adanya peningkatan status perkara ini ke penyidikan, saya rasa nggak bisa itu untuk lobi-lobi polisi. Kita lihat saja sebentar lagi akan diumumkan tersangkanya,” tukas Sudarso Arif.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo membenarkan ihwal peningkatan status kasus dugaan penipuan oleh Ustad Yusuf Mansur.

“Iya betul, statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak kami menggelar perkaranya pada awal bulan Agustus lalu,” kata Agung.

Ia pun menyatakan bahwa tugas penyidik selanjutnya adalah memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini.


“Kami panggil pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil ahli. Prosesnya masih panjang, sampai terakhir nanti memanggil terlapor,” jelasnya. (ar)

0 comments:

Posting Komentar