Senin, 25 September 2017

PN Surabaya Tolak Eksepsi Henry J Gunawan


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan Henry J Gunawan. Hakim menilai eksepsi Henry sudah masuk dalam pokok perkara. Penolakan eksepsi Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang Candra, Senin (25/9/2017).

Dengan ditolaknya eksepsi Henry, maka sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. "Menolak eksepsi dari terdakwa. Dengan ini saya memerintahkan jaksa untuk memanggil saksi untuk dihadirkan di persidangan," kata Unggul Warso Mukti, dalam pembacaan putusan selanya

Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry J Gunawan mengaku kecewa dengan penolakan tersebut. Ia menilai alasan dan pertimbangan hakim tidak jelas. Menurutnya kasus penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 4,5 miliar itu murni kasus perdata, bukan pidana.

Untuk itu tim kuasa hukum bos Pasar Turi Baru itu akan melawan putusan sela bersamaan dengan pembuktian di pokok perkara. Tim kuasa hukum akan membuktikan di hadapan hakim, kalau klien mereka tidak bersalah.

Perlu diketahui, kasus tersebut berawal dari jual beli tanah dan bangunan di Claket, Malang, Jawa Timur. Henry J Gunawan dan seorang rekannya menggunakan jasa Caroline notaris di Jalan Kapuas pada tahun 2015 silam.

Nilai jual tanah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar. Setelah bertransaksi, SHGB yang sudah ada di tangan Caroline diminta oleh orang suruhan Henry J Gunawan dengan alasan untuk membayar pajak tanah. Di kemudian hari, ternyata SHGB itu tidak diberikan, justru dijual oleh Henry J Gunawan ke orang lain.
Dari kasus tersebut, Caroline kemudian melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Henry J Gunawan ke Polrestabes Surabaya.


Setelah dinyatakan lengkap, kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Henry J Gunawan ditahan dan dijebloskan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. (rie)

0 comments:

Posting Komentar