Sabtu, 23 September 2017

KPK Tetapkan Status Walikota Cilegon Jadi Tersangka


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (23/9/2017) mengumumkan status Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka penerima suap. Iman dijadikan sebagai tersangka kasus tersebut bersama lima orang lainnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Keenam tersangka terdiri atas tiga orang terduga penerima suap, yakni Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), dan pihak swasta, Hendry.

Tiga orang tersangka lainnya adalah terduga pemberi suap, yakni Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).


Penetapan Walikota Cilegon sebagai tersangka itu merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Jumat (22/9/2017) malam. OTT itu diduga terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten. Sebanyak sepuluh orang diamankan dari hasil OTT tersebut. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites