Sabtu, 30 September 2017

KPK: Hakim Tak Cermat, dan Novanto Belum Aman


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, menyatakan pihaknya akan mempelajari dan meneliti ulang hasil putusan hakim tunggal Cepi Iskandar. Namun ia tidak mau langkah yang ditempuh oleh pihaknya itu sebagai tindakan eksaminasi atau menguji putusan hakim. Ia pun menyiratkan, Setyo Novanto belum aman dari jeratan hukum.

"Sebenarnya, dalam hal putusan ini, kami memang tidak boleh melakukan eksaminasi. Tapi setidaknya, kami melihat ada beberapa dalil atau pun putusan dari hakim sendiri, ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar," katanya usai sidang praperadilan kasus dugaan korupsi e-KTP yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Pihaknya menilai hakim tunggal Cepi Iskandar kurang cermat dalam mengambil keputusan.

"Menurut kami, mungkin ya, dalam hal ini kemungkinan hakim tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau keputusan. Namun demikian, sekali lagi, kami akan konsolidasi, evaluasi, dan yang terakhir adalah kami menghargai keputusan hakim pengadilan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya menghargai putusan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi e-KTP yang diajukan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto.

Meski demikian ia seakan menyiratkan Novanto belum aman. KPK akan mempelajari dan meneliti ulang hasil putusan hakim tunggal Cepi Iskandar. Ia menyatakan pihaknya masih bisa menjerat kembali Novanto sebagai tersangka. Itu dilakukan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 2016.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Penetapan tersangka terhadap Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan tidak sah oleh Cepi Iskandar. Hakim praperadilan juga menerima sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto lainnya.

"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah," kata Cepi Iskandar.

Cepi menilai sprindik Novanto sebagai tersangka tidak sah. Hakim menilai sprindik Novanto yang dikeluarkan KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto.

Selain itu, bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan sendiri untuk perkara Novanto, tetapi dalam perkara lain. Hakim menilai, hal itu tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam perundang-undangan maupun SOP KPK.
"Penetapan yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata-cara ketentuan perundang-undangan nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Cepi.

Akibat penetapan yang tidak sah, majelis hakim memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto dianggap tidak berlaku. Pengadilan memerintahkan KPK agar menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

KPK sendiri menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada Senin 17 Juli 2017. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh KPK dalam pengembangan kasus sebelumnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut lantas mengajukan permohonan praperadilan  untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek eKTP terhadapnya oleh KPK.


Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar ini dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Permohonan ini terigister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. (rez)

0 comments:

Posting Komentar