Senin, 18 September 2017

BI Tidak Boleh Sembrono Revisi Regulasi e-Money


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Rencana Bank Indonesia (BI) memberlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang E-Money atau uang elektronik dikritisi. BI diminta tidak boleh sembrono. Kebijakan ini hendaknya tidak dibuat sewenang-wenang tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) mengingatkan BI hendaknya hati-hati dalam menyusun Peraturan Bank Indonesia tentang E-Money, khususnya dengan ketentuan pengenaan tarif saat isi ulang atau top up.

“Logika hukumnya belum ketemu, orang isi ulang (top-up) e money, tapi dikenakan biaya,” kata Heru Siswanto, peneliti Puskapkum dalam diskusi rutin terbatas Puskapkum di Jakarta, Minggu, (17/9/2017).

Pengajar Hukum Perbankan itu juga mempertegas, agar BI tidak sembrono dalam merumuskan norma dalam perubahan PBI terkait e money. Menurutnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, pembuat peraturan harus memperhatikan aspek sosiologis masyarakat.

“Pertanyaan kritis dari publik atas rencana perubahan PBI ini harus didengar oleh Bank Sentral. Jangan sampai ada gejolak akibat peraturan yang tidak sinkron dengan kehendak dan aspirasi publik,” kata Heru.

Dalam kesempatan yang sama Peneliti Senior Puskapkum Bidang Perdata dan Hukum Bisnis, Panti Rahayu, menilai upaya penerapan pengurangan penggunaan uang tunai atau less cash soceity dari sudut praktis dan kemanfaatan akan memudahkan masyarakat.

“Poin lainnya, pemerintah melalui bank akan mendapat tambahan uang dari dana yang ditahan dalam e money,” ungkap Panti.


Hanya saja, Panti mengingatkan bahwa usaha kecil mikro dan menengah akses e money masih sangat terbatas. “Perlu ada kearifan dalam penerapan transaksi e money agar tetap memerhatikan kelompok pelaku usaha kecil dan menengah,” ujarnya. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites