Sabtu, 09 September 2017

Parkir Sembarangan di Surabaya Awas Digembok


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Robben Rico Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya mengatakan kebijakan menggembok mobil yang diparkir secara sembarangan akan digalakkan lagi. Untuk penerapan awal telah dilakukan penertiban mobil milik pegawai Pemerintah Kota Surabaya.

"Ini perintah ibu Walikota agar menertibkan mobil pegawai Pemkot dulu. Sebelum menindak masyarakat umum, lebih baik memberikan contoh dulu dengan menertibkan anggota dulu. Kemarin, mulai di kawasan Balai Kota. Karena teman-teman kendaraannya sangat mengganggu jalan Jaksa Agung Suprapto," ujar Robben, (9/9/2017).

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pelan-pelan kebijakan itu akan diterapkan di kawasan lain. Dishub akan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk penindakan tilangnya. Sementara ini, Dishub telah menyiapkan 25 gembok untuk menerapkan program ini.

"Kami berharap setelah ada kebijakan ini, masyarakat bisa lebih tertib dan kami tidak perlu menggembok lagi," katanya.

Jika program tersebut sudah disosialisasikan dan dijalankan tapi masyarakat masih bandel, maka akan diterapkan sanksi yang lebih berat lagi. Misalnya, setelah digembok, pelanggar akan kena pinalti Rp 500 ribu dan mobilnya diderek. Kalau tidak ditebus, kena denda Rp 500 ribu lagi.

Sekadar diketahui, Dinas Perhubungan Kota Surabaya memberlakukan pelarangan parkir kendaraan roda empat di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto dengan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk puluhan mobil dinas milik Pemkot.

Dwija Wardhana, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan pihaknya telah melakukan seterilisasi dengan sanksi menggembok puluhan mobil yang parkir sembarangan di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu sejak Jumat (8/9/2017).


"Kami mengembalikan fungsi Jalan Jaksa Agung Suprapto itu dengan memfungsikan rambu larangan parkir guna mengurai kemacetan," ujarnya. (sr)

0 comments:

Posting Komentar