RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Pasangan suami isteri Tomy Han
dan Evelyn Soputra yang gagal mendapatkan kuturunan anak laki-laki dari hasil
program bayi tabung dr Aucky Hinting menyatakan bahwa selain menggugat sang
dokter, mereka juga menggugat Ikatan Dokter Indonesia Cabang Surabaya. Selain
itu juga menggugat IDI Provinsi Jatim dan Dinas Kesehatan Surabaya.
IDI Surabaya ikut digugat karena dianggap telah melindungi
dan tidak memberi sanksi terhadap dr Aucky Hinting yang diduga melakukan
malpraktik dalam program bayi tabung tersebut berdasarkan laporan pengadu.
Eduard Rudy Suharto selaku kuasa hukum penggugat menyatakan
IDI digugat perbuatan melawan hukum di PN Surabaya karena telah mengabaikan
tugas dan fungsinya sebagai institusi penegakan etika profesi dokter di
Surabaya. “IDI terkesan sengaja melakukan pembiaran terhadap kinerja dr Aucky
Hinting yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi,” terang Ketua PDC
KAI Surabaya itu.
Edward lalu menyatakan bahwa upaya menggugat IDI Kota
Surabaya itu dilakukan semata-mata karena ingin mengubah kinerja IDI sebagai
lembaga kontrol bagi para oknum dokter nakal di Surabaya agar menjadi lebih
baik.
“Agar tidak terulang kasus yang sama, karena kemana para
korban mengadu, kalau bukan ke IDI. Kinerja IDI harus dirubah dan berani
menjatuhkan sanksi dokter-dokter yang melanggar kode etik, bukan malah
melindungi,” tambahnya.
Selain menggugat IDI Surabaya, pihaknya juga menggugat IDI
Provinsi Jatim dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. “Hari ini sidangnya, tapi
ditunda karena ada acara halal bihalal,” kata Eduard Rudy.
Dr. Aucky Hinting dilaporkan ke IDI Kota Surabaya lantaran
diduga melakukan malpraktik terkait proses bayi tabung pasangan suami istri
Tomy Han dan Evelyn Soputra.
Dalam proses bayi tabung itu, dr Aucky Hinting menjanjikan pasutri
itu akan mendapatkan bayi laki-laki dengan membayar biaya Rp 47.680.000. Namun
janji itu tak terpenuhi karena pasutri pasiennya itu justru mendapatkan bayi
tabung perempuan yang sakit-sakitan sejak kecil.
Kasus ini dilaporkan ke IDI Kota Surabaya. Tapi laporan itu
seperti ‘tiarap dan tak ada tindakan maupun sanksi terhadap dr Aucky Hinting.
Karena alasan itulah, selain digugat perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya,
kasus dugaan malpraktik bayi tabung ini juga dilaporkan ke Polda Jatim.
(hw/rie)
0 comments:
Posting Komentar