Selasa, 15 Agustus 2017

Barang Bukti Narkoba Ratusan Miliar Temuan 7 Bulan Dimusnahkan Polda Jatim


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang bernilai ratusan miliar dimusnahkan oleh Polda Jatim, Selasa (15/8/2017). Barang bukti ini merupakan hasil operasi rutin Kepolisian tahun 2017 dan temuan dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Juanda.

Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72, pemusnahan barang bukti tersebut tidak hanya dilakukan di Polda Jatim, tetapi dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Perintah pemusnahan serentak ini diterima langsung dari Mabespolri kepada seluruh kesatuan di Indonesia.

Barang bukti yang dimusnahkan Polda Jatim berasal dari pengungkapan ribuan kasus. "Selama bulan Januari sampai Juli 2017 Polda Jatim dan Polres Jajaran telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 3.306 kasus dan 4.057 tersangka," ujar Dirnarkoba Kombes Pol Agas Nugraha.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: narkotika jenis ganja 58 kg 203,39 gram, narkotika bentuk tanaman 43 pot, narkotika jenis sabu 55 kg 530,43 gram, pil ecstasy 25.164 butir, obat keras daftar “G” 1.773.042 butir, okerbaya 17.894 buah, kosmetik tanpa ijin 14.940 buah berbagai merk, jamu 25 tong, 15 dos, dan 15.136 botol serta alat produksi jamu 9. Minuman keras 54.874 botol.

Adapun rincian total taksiran harga barang bukti yang disita selama bulan Januari s/d Juli 2017 yaitu ganja 58 kg 203,39 gram x per gram Rp 10.000 = Rp 582.033.900, menyelamatkan 58.203 jiwa, dengan estimasi 1 gram ganja dikonsumsi 1 jiwa.

Sabu 55 kg 530,43 gram x per gram Rp 1.800.000 = Rp 99.954.7774.000, menyelamatkan 555.304 jiwa, dengan estimasi 1 gram shabu untuk dikonsumsi sebanyak 10 jiwa.

Pil Ecstasy 25.164 butir x per butir Rp 500.000 = Rp 12.582.000.000, menyelamatkan 25.164 jiwa, dengan estimasi 1 butir pil Ecstasy untuk dikonsumsi 1 jiwa.

Obat keras daftar “G” 1.773.042 butir x per butir Rp 1.000 = Rp 1.773.042.000. Menyelamatkan 354.608 jiwa, dengan estimasi 1 orang mengkonsumsi obat daftar “G” sebanyak 5 butir. .

Barang bukti seperti okerbaya, kosmetik, jamu tradisional dan minuman keras harganya bervariatif, tidak bisa diklasifikasikan taksiran harganya. Total taksiran harga sebesar Rp 114.891.849.000, dan menyelamatkan 993.279 jiwa.

Untuk kasus narkotika jenis sabu, ganja, pil ecstasy sebagian besar tersangka diklasifikasikan sebagai bandar/pengedar sesuai Pasal 114 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat ini adalah barang bukti temuan dan sebagian merupakan barang bukti yang disisihkan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk pembuktian. (ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites