Rabu, 16 Agustus 2017

Kompak Curi Emas Batangan Kakak Adik Dihukum 4 Tahun


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kakak adik Moch Hafied dan Moch Sukem, yang kompak mencuri emas batangan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim yang dikeuai oleh Dwi Nurwoko, Rabu (16/8/2017).

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan. Akibat perbuatan yang dilakukan maka korban mengalami kerugian. "Kedua terdakwa juga sudah menikmati hasil kejahatannya," ujar hakim Dwi dalam pertimbangan putusannya.

Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam tahun.

Peristiwa pencurian yang dilakukan kedua terdakwa tersebut terjadi Rabu (12/4/2017) sekitar pukul 12.00 Wib di Perumahan Grand Lake CM 5 No. 20 Lidah Kulon Surabaya.

Jaksa Neldy memaparkan bahwa awalnya terdakwa Hefid mengajak terdakwa Sukem naik sepeda motor menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Perum Grand Lake CM 5 no 20 Lidah Kulon Surabaya. Sesampai di tempat itu, terdakwa Hefid menyuruh terdakwa Sukem untuk menunggu sambil melihat-lihat keadaan sekitar, sedangkan terdakwa Hefid menuju ke sebuah rumah yang berada di Perumahan Grand Lake CM 5 No. 20 Lidah Kulon Surabaya.

Sesampainya di rumah nomor 20 tersebut, terdakwa Hefid langsung mencoba untuk mencokel pintu rumah namun tidak berhasil. Lalu terdakwa Hefid berjalan menuju ke belakang rumah, kemudian melihat besi ram-raman. Kemudian besi tersebut digunakan untuk memanjat dari belakang rumah.

“Setelah berhasil masuk, terdakwa Hefid kemudian memecahkan kaca pintu dengan linggis kecil hingga pecah. Terdakwa Hefid kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung masuk lantai dua, mencongkel pintu kamar dengan linggis kecil, “ ungkap Jaksa Neldy.

Terdakwa Hefid kemudian masuk ke kamar dan berhasil membawa empat kalung emas beserta gandulnya, 1 gelang, 10 gelang warna hijau, 10 anting emas, lima batu lilit emas, tiga cincin emas kuning, satu cincin emas putih, delapan emas batangan dan satu Ipad yang ada di dalam almari. Hefid kemudian pergi melalui belakang rumah. Keduanya kemudian pulang ke rumah kos.

Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Anggraeny itu juga dijelaskan, perhiasan berupa tiga batang emas, satu kalung emas, dua gelang emas, dan satu gandul emas dijual ke Royka (DPO) di Jombang dengan harga Rp 25 juta.

Uang hasil penjualan perhiasan milik Lilyn Megawati tersebut kemudian diserahkan ke terdakwa Hefid. Dari hasil pencurian yang para terdakwa lakukan, terdakwa Sukem dapat bagian Rp 19 juta dan digunakan untuk membeli sepeda motor, tv, dan kipas angin, sedangkan terdakwa Hefid mendapat bagian Rp 6 juta.


Atas perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa itu, korban Lilyn Megawati menderita kerugian hingga Rp 230 juta. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP. (ar)

0 comments:

Posting Komentar