RADARMETROPOLIS: Surabaya - Terdakwa kasus dugaan pungli di
PT. Pelindo III Augusto Hutapea dituntut Jaksa Penuntut Umum dua tahun penjara
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017). Direktur PT
Akara Multi Karya (AKM) ini dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana
pemerasan pada beberapa importir.
Selain dinyatakan terbukti bersalah melanggar 368 KUHP ayat
(1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang
Pemerasan, jaksa juga menyatakan terdakwa Augusto Hutapea melanggar pasal 3 UU No.
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua
tahun penjara," ucap Jaksa Katrin Sunita.
Dalam surat tuntutan itu jaksa menyatakan tidak ada alasan
pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Augusto Hutapea.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata
Jaksa Katrin.
Atas tuntutan jaksa tersebut Augusto Hutapea melalui tim
penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.
"Kami ajukan pledoi majelis," kata Robert
Simangunsong menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusliani
terkait sikapnya atas tuntutan jaksa.
Usai persidangan, Robert Simangunsong mengaku menyesalkan
tuntutan jaksa. Ia menyebut tuntutan jaksa bertentangan dengan keterangan saksi
yang terungkap dalam persidangan.
"Dari fakta persidangan, perbuatan pemerasannya saja tidak mampu dibuktikan,
apalagi pencucian uangnya. Ini ngawur," tandasnya.
Augusto Hutapea terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh
Mabes Polri pada November 2016 lalu. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III. Ia ditangkap
saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap bahwa uang
pungli juga dinikmati oleh pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu,
penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional
Pelindo III, Rahmat Satria.
Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur
Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan isterinya, Mieke Yolanda. Kedua
orang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (sr)
0 comments:
Posting Komentar