Rabu, 16 Agustus 2017

Terdakwa Pungli Pelindo III Augusto Hutapea Dituntut 2 Tahun


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Terdakwa kasus dugaan pungli di PT. Pelindo III Augusto Hutapea dituntut Jaksa Penuntut Umum dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017). Direktur PT Akara Multi Karya (AKM) ini dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana pemerasan pada beberapa importir.

Selain dinyatakan terbukti bersalah melanggar 368 KUHP ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, jaksa juga menyatakan terdakwa Augusto Hutapea melanggar pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," ucap Jaksa Katrin Sunita.

Dalam surat tuntutan itu jaksa menyatakan tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Augusto Hutapea. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata Jaksa Katrin.

Atas tuntutan jaksa tersebut Augusto Hutapea melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.

"Kami ajukan pledoi majelis," kata Robert Simangunsong menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusliani terkait sikapnya atas tuntutan jaksa.

Usai persidangan, Robert Simangunsong mengaku menyesalkan tuntutan jaksa. Ia menyebut tuntutan jaksa bertentangan dengan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

"Dari fakta persidangan, perbuatan  pemerasannya saja tidak mampu dibuktikan, apalagi pencucian uangnya. Ini ngawur," tandasnya.

Augusto Hutapea terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Mabes Polri pada November 2016 lalu. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III. Ia ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap bahwa uang pungli juga dinikmati oleh pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.

Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan isterinya, Mieke Yolanda. Kedua orang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (sr)

0 comments:

Posting Komentar