Rabu, 16 Agustus 2017

Dua Pedofil Asing DPO Interpol Diamankan Petugas Bandara Ngurah Rai


RADARMETROPOLIS: Denpasar - Dua warga asing dari China dan Australia yang tercatat sebagai DPO Interpol diamankan petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali saat mendarat dari pesawat. Mereka diduga pedofil (pelaku kejahatan seksual terhadap anak).

Petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai lebih dulu mengamankan warga China, JW, pada 3 Agustus 2017. Setelah diamankan, JW diserahterimakan ke NCB Interpol Polda Bali untuk diperiksa. “Rabu hari ini, 16 Agustus 2017 pukul 01.10 WITA, DPO Interpol asal China dideportasi ke negara asalnya menggunakan penerbangan Xiamen Airlines MF891,” terang Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Rabu (16/8/2017).

Selain itu imigrasi Bandara Ngurah Rai juga mengamankan pria berinisial CP, asal Perth, Australia karena alasan yang sama. CP tiba di Bali pada 15 Agustus 2017 pukul 11.05 WITA dengan maskapai Jetstar.

“Sesuai info Kepolisian Federal Australia (AFP), yang bersangkutan adalah pelaku pedofilia dan yang bersangkutan membenarkan hal itu saat diperiksa,” terang Agung Sampurno.


CP akhirnya dideportasi saat itu juga dengan pesawat Jetstar nomor penerbangan JQ 107. “Terhadapnya, diberlakukan tindakan penolakan pendaratan dan dikembalikan ke embarkasi awal dengan nomor penerbangan JQ 107 tujuan Perth,” tandasnya. (nto)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites