Selasa, 08 Agustus 2017

Pencuri Laptop di Kampus Petra Ditangkap Saat Coba Ulangi Aksinya


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Pemuda asal Malang yang bergentayangan di Universita Kristen Petra Surabaya akhirnya ditangkap polisi. Ia dibekuk saat hendak mengulangi perbuatannya di kampus yang berada di jalan Siwalankerto tersebut.

Tersangkanya yaitu Yuda Eka Gunawan (36) asal  Jodipan, Blimbing, Malang langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Wonocolo Surabaya.

Aksi bapak satu anak yang kos di Jl Siwalankerto Surabaya itu dilakukan pada Selasa 20 Juni 2017 pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Rusman didampingi AKP Arief Suharto Kanit Reskrim menjelaskan pelaku mengambil laptop milik Dominica (22) mahasiswi UK Petra dengan cara menyaru sebagai mahasiswa.

Selanjutnya ketika pelaku sudah berada di dalam area kampus langsung mencari sasaran.

"Dengan santainya pelaku ini masuk dalam kampus Universitas Kristen Petra dan naik ke gedung P lantai dua", kata Rusman kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).

Pelaku menyasar ke lantai dua dan menuju ke rak penyimpanan barang di dalam ruangan tersebut. Ia pun  mengambil laptop milik Dominica.

Sementara itu pada waktu kejadian sedang mengikuti kegiatan kampus. Sehingga korban baru mengetahui laptopnya hilang setelah kegiatan. Pada waktu kejadian korban yang tinggal di Jl Durian, Waru Sidoarjo itu sedang mengikuti kegiatan kampus. Korban lalu melaporkan ke Satpam kampus dan diteruskan ke Polsek Wonocolo Surabaya.

"Saat dilakukan penyelidikan dari beberapa saksi, pelaku dapat diketahui, dan dilakukan upaya penangkapan", tambah Rusman.

Pelaku akhirnya dibekuk saat kembali ke area kampus beberapa minggu usai melakukan pencurian, yakni pada Minggu (6/8/2017).

Ia pun digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dilakukan penyidikan Yuda mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, sedangkan dirinya butuh uang untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.

"Dijual di pasar di Malang laku dua juta dengan orang yang tidak dikenal," ungkap Yuda.


Atas perbuatannya tersebut Yuda terancam hukuman penjara kurang lebih tujuh tahun. (sr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites