Sabtu, 12 Agustus 2017

Dua Terdakwa Korupsi DD Sampang Divonis 1,8 Tahun Penjara dan Denda


RADARMETROPOLIS: (Sampang) - Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Kabupaten Sampang, akhirnya divonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka adalah Camat Kedungdung non aktif, Ach Junaidi, dan Kun Hidayat, pegawai kantor Kecamatan Kedungdung

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Ariyanto Tri Santosa, mengatakan dua terdakwa tersebut sebelumnya dituntut selama 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga harus mengembalikan sejumlah uang dengan nominal yang berbeda. Kun Hidayat harus mengembalikan sebesar Rp 600 juta sedangkan Ach Junaidi sebesar Rp 1,5 miliar.

"Setelah divonis, uang pengganti yang harus dibayar oleh Ahmad Junaidi menjadi Rp 1,3 miliar dan si Kun Hidayat tetap," kata Yudie, Sabtu (12/8/2017).

Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut dinilainya terlalu ringan jika mengacu kepada pasal yang disangkakan yaitu pasal 3 tindak pidana korupsi.

Mengenai uang pengganti, Yudi mengatakan jika tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan 7 bulan penjara. Tapi yang jelas, pihaknya masih akan konsultasi dengan pimpinan.

Sementara itu Penasehat Hukum Kun Hidayat, Arman Syaputra, mengatakan kliennya yang sudah divonis oleh hakim masih mempunyai waktu selama 14 hari untuk melakukan banding. Sebab apa yang dilakukan kliennya dinilai hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Ach. Junaidi.

"Kliennya memang menerima uang pemberian dari pak camat sebesar Rp 32 juta dari hasil pemotongan sekian miliar itu. Tapi sudah dikembalikan," jelasnya.

Sebelumnya, Ach Junaidi dan Kun Hidayat selaku Kasi PMD kantor Kecamatan Kedungdung, beberapa waktu lalu diciduk oleh aparat Polda Jatim di depan halaman kantor bank Jatim cabang Sampang, karena dugaan korupsi.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya, mobil Pajero warna putih bernopol M 771 NC milik Achmad Junaidi, 1 unit R4 sedan warna merah bernopol B 29 PB dan satu unit R2 N-MAX warna putih bernopol M 4244 NN milik Kun Hidayat.


Kemudian, uang Rp 300 juta milik Kun Hidayat dan sembilan item emas yang beratnya hampir 100 gram yang rata-rata berjenis gelang serta uang dalam rekening BRI sebesar Rp 1,3 miliar. (lt)

0 comments:

Posting Komentar