Kamis, 10 Agustus 2017

Polisi Kembali Tunda Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Bos Pasar Turi


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Meski Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menyatakan berkas perkara dugaan penipuan jual beli tanah dengan tersangka bos Pasar Turi Baru Henry J Gunawan sempurna, namun hingga kini pihak Polrestabes belum melakukan pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti). Dipanggil dua kali, tersangka mangkir terus.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela membenarkan hal tersebut. “Belum, tapi secepatnya akan kami lakukan tahap II,” katanya, Kamis (10/08/2017).

Menurut kabar tak resmi, pihak kepolisian belum bisa melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II dikarenakan Henry J Gunawan mangkir dari panggilan.

AKBP Leonard Sinambela menyampaikan bahwa pihaknya sudah dua kali mengirim surat panggilan untuk tersangka. Namun tersangka tidak datang alias mangkir.

“Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan, dan kami juga sedang upayakan secepatnya. Kalau memang hari ini bisa, ya langsung kami kirim tahap II,” kata Leonard.

Diketahui, Kejaksaan Negeri menyatakan berkas perkara dugaan penipuan jual beli tanah dengan tersangka bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) telah P21 (sempurna).

Dalam kasus ini, Henry J Gunawan resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah Kejari Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Dalam SPDP tersebut tertulis nama Bos PT Gala Bumi Perkasa itu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan seorang notaris bernama Caroline.

Sesuai dengan laporan Caroline, seorang kliennya membeli tanah seharga Rp 4,5 miliar dari Henry J Gunawan. Namun setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut ada di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.


Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. Notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (sr)

0 comments:

Posting Komentar