Selasa, 08 Agustus 2017

Kasus OTT Direksi PT PAL Segera Disidangkan


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Direksi PT PAL (Penataran Angkatan Laut) Indonesia tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam kasus dugaan Korupsi OTT (Operasi Tangkap Tangan).

JPU KPK sudah melimpahkan berkas perkara kasus M. Firmansyah Arifin, Direktut Utama PT PAL, Saiful Anwar, Direktur Keuangan dan Arif Cahyana selaku Manager Keuangan, ini ke Pengadilan Tipikor, pada Jumat, 4 Agustus 2017 lalu.

Ronal, salah seorang JPU dari KPK untuk perkara M. Firmansyah Arifin mengakui pelimpahan kasus ini. "Ia Dirut PT PAL, ini kita limpahkan berkas perkaranya," ujar Ronal.

Sementara berkas perkara Saiful Anwar dan Arif Cahyana, juga sudah dilimpahkan oleh masing-masing JPU yang menangani perkara para pejabat perusahaan berplat merah itu.

"Yang ini atas nama Arif Cahyana. Kalau yang dua lagi beda Tim. Kita dua orang, nanti ajalah kalau sudah sidang," ujarnya.

Dirut PT PAL M. Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL terseret kasus korupsi terkait penjualan dua unit kapal perang SSV (Strategic sealift vessel) antara PT PAL Indonesia dengan pemerintah Philipina. Ia diproses setelah Arif Cahyana bersama Agus Nugroho.

Agus Nugroho, (Direktur Umum PT Perusa Sejati) sudah disidangkan dan ditutut pidana penjara selama 2,6 tahun oleh JPU KPK. Terdakwa Agus Nugroho, adalah menjadi perantara suap, antara Ashanti Sales Inc selaku CEO (Chief Executive Officer) dari Liliosa L Saavedra, ditangkap Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan, pada tanggal 30 Maret 2017, sekitar pkl. 12.00 siang.

Sebelum Arif Cahyana dan Agus Nugroho ditangkap oleh Tim KPK, sekitar pukul 09.00 WIb di hari yang sama, Agus Nugroho menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, yang isinya memberitahukan bahwa Arif Cahyana sudah di Jakarta, dan akan menemui Agus Nugroho setelah urusannya di Jasindo dan Bank Mandiri selesai. Kemudian, Agus Nugroho pun mengambil 1 buah amplop coklat berisi uang sebesar US25000 dolar dari Elvi Gusliana alias Dede yang dititipkan oleh Kirana Kotama.

Sekitar pukul 12.00 siang (30 Maret 2017), Agus Nugroho kembali menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Arif Cahyana, yang memberitahukan akan menemui Agus Nugroho di kantor PT Perusaha Sejati. Agus Nugroho pun kemudian memberikan alamat kantor PT Perusa Sejati di Jalan MT Haryono Kavling 10 Jakarta Timur kepada Arif Cahyana.


Setelah keduanya bertemu di ruang rapat lantai dua kantor PT berusaha sejati, Agus Nugroho menyerahkan amplop berwarna coklat yang berisi uang sebesar US25000 dolar kepada Arif Cahyana. Sebelum meninggalkan lokasi, Arif Cahyana dan Agus Nugroho lagsung ditangkap Tim KPK. (ar)

0 comments:

Posting Komentar